Anggota DPRD Aktif Kampanyekan Cakada, Wajib Cuti!

img
Ilustrasi. Ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan mengatur beberapa hal terkait dengan kampanye Pejabat Daerah, termasuk DPRD.

Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa pejabat daerah termasuk DPRD boleh mengkampanyekan calon kepala daerah dengan syarat wajib cuti.

Hal itu dibenarkan Kadiv Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Lampung, Antoniyus Cahyalana, kepada harianmomentum.com, Rabu (9-10-2024).

"Ya, DPRD wajib cuti," ujar Anton.

Namun begitu, saat ditanya apakah sudah ada anggota DPRD yang memberikan tembusan surat cuti kepada KPU, Anton mengaku ia belum menerima informasi tersebut.

"Teknisnya ada di Kasubag," singkatnya.

Kasubag terkait, Yustian mengatakan hingga saat ini belum ada anggota DPRD Lampung yang memberikan tembusan cuti untuk turut kampanye.

"Untuk tembusan surat cuti belum ada yg masuk ke KPU," kata Yustian.

PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53 menyebutkan, (1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan.

Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

"Izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi gubernur dan wakil gubernur; b. gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; dan c. pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya dan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 2.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, juga telah mengimbau dan mewanti wanti agar Anggota DPRD, mengajukan izin cuti diluar tanggungan Negara, ketika menjadi juru kampanye atau terlibat aktif dalam kampanye Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah.

"Sesuai Pasal 70 ayat 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, didefinisikan bahwa DPRD masuk kategori pejabat daerah. Sehingga wajib cuti,’’ kata PIC Kampanye Bawaslu Lampung, Tamri.

Dia mengatakan, telah memberikan imbauan tersebut kepada DPRD sesuai tingkatan.

"Dan kami juga sudah memberitahukan aturan kewajiban cuti bagi anggota DPRD,’’ ujarnya.

Kendati demikian, belum ada sanksi jelas dan gamblang yang menjadi konsekuensi dari pelanggaran aturan dimaksud.

"Jadi gini, sanksi nya tidak diatur dalam undang-undang. Bahasnya begini di undang-undang itu, pejabat daerah itu boleh ikut kampanye dengan mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara," terangnya.

"Kita sudah instruksikan juga, agar Anggota DPRD tidak masuk dalam tim kampanye. Yang bisa berkampanye itu tim yang sudah didaftarkan ke KPU," pungkasnya. 

Sementara, berdasarkan pengumuman KPU Lampung, ada beberapa anggota DPRD yang masuk dalam tim kampanye. Seperti halnya, Ahmad Giri Akbar, Fauzi Heri, Ade Utami Ibnu dan beberapa nama lainnya yang masuk pada struktur kampanye cagub nomor urut 2, Mirza-Jihan. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos