MOMENTUM, Sumberjaya--Corporate social responsibility (CSR) dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang berlokasi di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) beberapa tahun terakhir dipertanyakan masyarakat.
CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) merupakan kewajiban lingkungan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha atau berkaitan dengan sumber daya alam (SDA).
PLTA Way Besai menggunakan SDA berupa air dari Sungai Way Besai yang ada di kecamatan tersebut.
PLTA Way Besai sekitar tahun 2018 menjalankan CSR untuk pembangunan jembatan gantung dengan angka belasa juta. Kemudian pada 2019-2020, CSR Way Besai berupa bantuan bibit ikan sekitar Rp20 juta untuk masyarakat.
Namun, setelah itu belum diketahui, apakah PLTA Way Besai kembali menjalankan CSR nya kepada masyarakat.
"Setelah itu hingga tahun 2024 belum diketahui CSR PLTA Way Besai berupa apa," ujar sumber.
CSR PLTA Way Besai juga tidak masuk dalam catatan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Badan Perencanaan Pembangunan Dareah (Bappeda) sebagai perwakilan pemerintah tidak dilibatkan dalam pengelolaan CSR.
Hal itu diakui Kepala Bappeda Lampung Barat, Agustanto Basmar, Selasa, 15 Oktober 2024. Dia mengatakan, tidak menemukan catatan CSR PLTA Way Besai.
''Tidak ada (tercatat di Bappeda). Biasanya mereka langsung ke penerima dan pemda tidak diajak," katanya.
Sementara, CSR merupakan tanggung jawab semua perusahaan, terutama yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam. Jika tidak dijalankan, perusahaan dapat dikenai sanksi
Soal CSR tercantum dalam Undang-undang (UU) No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perseroan terbatas memiliki program CSR.
UU No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewajibkan BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.
CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas. Di mana setiap perseroan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Bagi perusahaan yang tidak menyalurkan CSR juga bisa dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa administrasi, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal.
Tak hanya sebatas sanksi administrasi tetapi juga sanksi pidana berupa yakni denda bagi korporasi atau kurungan bagi pengurus.
Sanksi lain berupa risiko bisnis, seperti reputasi, hukum, risiko keberlanjutan.
Besaran dana CSR minimal 2 persen sampai 4 persen hingga dari total keuntungan dalam setahun. (**)
Editor: Muhammad Furqon