MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029, telah menetapkan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) yang terdiri atas 13 komisi.
Susunan jumlah dan komposisi keanggotan AKD tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (22-10-2024).
Puan menyebutkan bahwa penetapan nama-nama anggota fraksi pada AKD DPR RI sesuai dengan keputusan rapat paripurna tanggal 15 Oktober 2024 dan keputusan pada agenda kedua rapat paripurna yang telah menetapkan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada alat kelengkapan DPR RI yaitu komisi I sampai komisi XIII.
“Sehubungan dengan itu, kami tayangkan nama-nama keanggotaan fraksi dalam alat kelengkapan DPR RI berdasarkan usulan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi,” ujar Puan Maharani seperti dilihat di YouTube Parlemen TV, Rabu (23-10).
Diketahui, untuk Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I terdiri dari 10 anggota yang berasal dari delapan partai politik. Diantaranya, PDI Perjuangan (2 anggota), Gerindra (2 anggota), serta Golkar, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan NasDem masing-masing 1 anggota.
Dari 10 Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I ini ditempatkan pada sembilan komisi. Yaitu, Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi V, Komisi VII, Komisi IX, Komisi X, Komisi XII, dan Komisi XIII.
Berikut penempatan Komisi Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I:
1. Sudin (PDI Perjuangan): Komisi III
2. Rycko Menoza (Golkar): Komisi VII
3. Ahmad Muzani (Gerindra): Komisi I
4. Mukhlis Basri (PDI Perjuangan): Komisi V
5. Rahmawati Herdian (NasDem): Komisi IX
6. Ruby Chairani Syiffadia (Gerindra): Komisi X
7. Muhammad Kadafi (PKB): Komisi X
8. Zulkifli Anwar (Demokrat): Komisi II
9. Putri Zulkifli Hasan (PAN): Komisi XII
10. Al Muzzammil Yusuf (PKS): Komisi XIII. (**)
Editor: Muhammad Furqon