Tiga Terdakwa Korupsi Rehabilitasi Pasar Divonis Setahun

img
Sejumlah pekerja pembangunan rehabilitasi pasar tradisional sedang melakukan aktivitasnya.Ilustrasi/net .

Harianmomentum.com--Tiga terdakwa kasus korupsi rehabilitasi pembanguan pasar tradisional di Desa Sukatani, Kalianda, Lampung Selatan divonis 12 bulan penjara.

 

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (3/1/18).

 

Ketiga terdakwa tersebut yakni Albert Asmara selaku PPK pada pekerjaan proyek tersebut, Sumarno selaku konsultan pengawas dan Yohanes Sunaryo selaku rekanan.

 

Majelis hakim yang diketuai Syamsudin mengungkapkan bahwa ketiganya terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

 

"Terdakwa bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah kedalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Syamsudin di persidangan.

 

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, lanjut Syamsudin, terdakwa Yohanes Sunaryo, Sumarno dan Alber Asmara di vonis 12 bulan penjara.

 

"Terdakwa terbukti bersalah, maka dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun," kata Hakim.

 

Selain itu, terdakwa Yohanes Sunaryo dan Alber Asmara diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp60 juta. Sedangkan terdakwa Sumarno diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp45 juta.

 

"Para terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, atau subsider (diganti) hukuman selama satu bulan," ungkapnya.

 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Setyawan Kusumo sebelumnya, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa bersalah telah melakukan, menyuruh melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara

 

Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan awalnya dinas koperasi, perindustrian, perdagangan dan usaha kecil dan menengah kabupaten Lampung Selatan mendapat anggaran rehabilitasi pembangunan pasar tradisional desa Sukatani, Kalianda, Lampung Selatan.

 

Albert kemudian bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Anggaran proyek rehabilitasi pasar itu bersumber dari APBN dengan anggaran sebesar Rp1,3 miliar. Proses lelang dilaksanakan dengan lelang elektronik. Ada 17 perusahaan yang mengikuti kegiatan lelang. Kemudian, dari seleksi tim panitia lelang terpilihlah 3 perusahaan yakni CV. Ricco, CV Fajar Mas, dan CV Kartika Buana.

 

Jauh sebelum proses lelang ada kongkalikong antara Yohanes Sunaryo dan Sumarno. Sebelum mengikuti proses lelang itu, ia bertemu terlebih dahulu Sumarno. Disitu Yohanes mengajak Sumarno ikut dimana Yohanes mengatakan kepada Sumarno siap mengerjakan proyek itu. Sumarno kemudian mengiykan permintaan Yohanes dengan syarat Yohanes harus mengikuti sesuai gambar yang dibuat oleh Sumarno. Sumarno sendiri kala itu bertindak sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas.

 

"Kemudian terdakwa Sumarno mencarikan terdakwa Yohanes perusahaan. Terdakwa Sumarno bertemu dengan Sudarno pemilik CV Fajar Mas, dan Yohanes menjanjikan akan mendapatkan fee," kata JPU.

 

Sudarno yang memiliki perusahaan CV Fajar Mas setuju setelah ia dijanjikan mendapatkan fee oleh Yohanes. Dibuatlah Yohanes menjadi kuasa direktur CV Fajar Mas. Tak lama berselang, CV Fajar Mas menjadi pemenang dengan tawaran tertinggi yakni Rp1,38 miliar.

 

"Bahwa dalam mendapatkan proyek tersebut terdakwa Yohanes sebelum mengikuti proses lelang terdakwa Yohanes juga menemui terdakwa Albert Asmara," kata jaksa. Proyek kemudian berjalan dengan masa pengerjaan selama 60 hari mulai dari 19 Oktober 2012 hingga 18 Desember 2012. Selama proses pengerjaan CV Fajar Mas menerima tiga kali termin pembayaran," jelasnya.

 

Selain itu, dalam perencanaan pekerjaan rehabilitasi pembangunan dilakukan oleh CV Widya Kreasi. Dalam hal ini, Albert Asmara juga bertindak sebagai PPK.

 

"Tetapi tidak dikerjakan oleh CV Widya Kreasi melainkan pengerjaan dikerjakan oleh terdakwa Sumarno dimana terdakwa bertindak seolah olah sebagai konsultan proyek tersebut," kata JPU.

 

Kemudian, Kejari Kalianda mendapat laporan masyarakat. Tim penyidik Kejari Kalianda kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan ahli dari Teknik Sipil Universitas Bandarlampung ada kekurangan volume dan spesifikasi yang terpasang tidak sesuai dengan nilai kontrak dalam perencanaan hingga pengerjaan fisik pasar.

 

Dari perhitungan hasil audit BPKP perwakilan Lampung menunjukkan ada tiga item yakni kerugian pada perencaan mencapai Rp29 juta, kerugian dipengawasan Rp15 juta serta kerugian dalam proses pengerjaan fisik bangunan Rp60 juta. Sehingga saat ditotoal kerugian dalam proyek rehabilitasi pembangunan pasar tradisional di desa Sukatani, Kalianda mencapai Rp105 juta.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos