ASN Pesawaran Dinilai Masih "Indisiplin"

img
Kantor Inspektorat Kabupaten Pesawaran.Foto:Dody

Harianmomentum.com--Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran dinilai masih "indisiplin" atau tidak mentaati aturan kepegawaian yang berlaku.


Hal tersebut disampaikan Kepala Ispektorat Pesawaran Chabrasman, kepada kontributor harianmomentum.com di kantornya, Kamis (4/1).


Sepanjang 2017, menurut Chabrasman, pihaknya menyelesaikan sebanyak 37 kasus ASN di lingkup Pemkab setempat. Baik kasus pelanggaran kedisiplinan pegawai, dan kasus penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa.


"Pada tahun 2017 kemarin, ada 37 kasus yang sudah diselesaikan, diantaranya kasus disiplin PNS, kemudian kasus dana desa, dan kasus perceraian PNS. Dan juga ada beberapa kasus pencurian yang terjadi di beberapa kantor dinas," jelasnya.


Dia juga mengatakan, selain penyelesaian kasus tersebut, pihaknya juga telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN dan oknum Kades yang melakukan pelanggaran tersebut.


"Dari penyelesaian kasus ini, ada dua PNS yang akan mendapatkan sanksi ke arah pemecatan, karena memang kedua oknum PNS ini melakukan kasus pelanggaran kedisiplinan. Dan juga sanksi tegas kepada oknum Kades yang melakukan pelanggaran," terangnya.


Chabrasman mengungkapkan, pemberian sanksi kepada oknum PNS yang melakukan pelanggaran tersebut, berdasarkan dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai.


Dari peraturan tersebut, lanjutnya, sudah jelas ada tiga kategori sanksi yang bisa diberikan, jika pegawai melakukan pelanggaran. Diantaranya sanksi ringan, sedang dan berat. 


"Kalau sanksi ringan, hanya diberikan teguran lisan hingga tertulis, sedangkan untuk sanksi sedang adalah penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dan penundaan kenaikan gaji berkala. Sementara untuk sanksi beratnya adalah pemecatan," ungkapnya.


Chabrasman menambahkan, bahwa dirinya menghimbau kepada seluruh pegawai PNS yang ada di Kabupaten Pesawaran, agar dapat lebih meningkatkan disiplin dan kinerjanya. Terutama terhadap para Kades, agar dapat menggunakan wewenangnya sesuai dengan aturan yang berlaku, pungkasnya.(doy/awn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos