MOMENTUM, Gunungsugih - Tim Kuasa Hukum calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 02 desak Polres Lampung Tengah menindak Kepala Kampung Astomulyo Sri Widayat.
Desakan tersebut disampaikan Beni Qurbiawan, kuasa hukum Ardito Wijaya - I Komang Koheri, terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas Sri Widayat tak kunjung mendapatkan kepastian.
Beni berharap Polres Lampung Tengah bisa bertindak tegas dan profesional dalam penanganan kasus Sri Widayat.
"Dengan dua kali Sri Widayat mangkir dari panggilan kepolisian, tentunya bisa membuat Polres Lampung Tengah lebih tegas dalam penanganan kasus tersebut," katanya, Rabu 6 November 2024.
Padahal, kata Beni, Sentra Gakkumdu Lampung Tengah sudah menyatakan Sri Widayat, Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, terbukti melanggar netralitas pilkada.
Dengan demikian, tambah Beni, seharusnya Polres Lampung Tengah lebih cepat bertindak, karena didukung pembuktian dari Gakkumdu.
Dia pun menilai, kepala kampung seharusnya bisa lebih menjaga situasi politik di Lampung Tengah agar lebih damai dan aman.
Bukan malah nekat untuk condong mendukung salah satu pasangan calon dan memaksa perangkat kampung ikut mendukung pilihannya.
"Saya rasa ini mutlak pelanggaran, dan sudah sepatutnya Kepala Kampung Astomulyo mendapat ganjaran hukuman pidana," pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon