87 Ribu Warga Lampung Belum Perekaman e-KTP

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Puluhan ribu warga Lampung belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Dari 616.086 warga yang wajib e-KTP, yang sudah melakukan perekaman mencapai 6.528.688 atau 98,68 persen. Sisanya,  87.398 atau 1,32 persen belum perekaman.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lukman saat diwawancarai, Selasa (19-11-2024).

"Dari jumlah penduduk 9.082.727, wajib KTP kita ada 6.606.173. Yang sudah proses perekaman 6.528.688 atau 98,68 persen dan belum rekam 87.398," kata Lukman.

Dia menjelaskan, jumlah yang belum perekaman e-KTP tersebar di 15 kabupaten/kota.

Rinciannya: Tulangbawang 13.972 jiwa, Lampung Timur 13.180, Bandar Lampung 10.616, Lampung Tengah 9. 894, Lampung Utara 7.291, Lampung Barat 5.557 dan Tanggamus 4.608 jiwa. 

Kemudian, Tulangbawang Barat 4.531 jiwa, Waykanan 4.073, Lampung Selatan 3.545, Mesuji 2.821, Pringsewu 2.331, Pesisir Barat 2.032, Pesawaran 1.725 dan dan Metro 1.222 jiwa. 

"Sebenarnya sedikit lagi yang belum melakukan perekaman hanya 1,32 pesen," jelasnya.

Meski demikian, dia menargetkan, 99 persen warga Lampung selesai melakukan perekaman sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.

"Untuk target kita kalau bisa 99 persen warga Lampung harus sudah melakukan perekaman. Sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada," sebutnya.

Karena itu, dia mendorong agar Disdukcapil kabupaten/kota terus melakukan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula.

"Alhamdulillah terus melakukan jemput bola dengan datang ke sekolah-sekolah dan tempat keramaian lainnya," terangnya.

Selain itu, menurut dia, bagi warga yang ingin melakukan perekaman e-KTP secara massal bisa mengundang Disdukcapil.

"Apabila ada yang ingin melakukan perekaman secara kolektif maka dapat mengundang Disdukcapil untuk hadir dan ini sudah dilaksanakan," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, saat hari pemungutan suara pada 27 November, Disdukcapil di kabupaten/kota tetap melayani perekaman e-KTP.

Sehingga, bagi pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun pada pelaksanaan Pilkada tetap bisa menyalurkan haknya.

"Jadi Dukcapil kabupaten/kota pada hari pencoblosan membuka pelayanan untuk memberikan KTP, atau bisa dikasih ke kecamatan atau kelurahan untuk mempermudah," terangnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos