MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, memberikan tanggapan terkait keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan status pencalonan paslon nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan pihaknya telah melakukan kajian mendalam atas peristiwa tersebut dan akan melaporkannya secara resmi ke KPU RI.
"Kami pertama kali mendapat informasi ini dari media sosial sekitar pukul 11.45. Kemudian, kami melakukan koordinasi dengan teman-teman di KPU Kota Metro melalui Sekretaris KPU Kota Metro," kata Erwan, Rabu (20-11-2024).
Menurutnya, pihaknya baru menerima salinan keputusan resmi pleno KPU Kota Metro pada Rabu (20-11) pukul 15.33 WIB. Setelah dilakukan kajian awal, pihaknya menemukan indikasi bahwa keputusan tersebut bersifat sepihak. Oleh karena itu, KPU Lampung segera melaporkan hasil kajian ini ke KPU RI.
"Malam ini, Divisi Hukum dan Teknis SDM KPU Lampung akan berangkat ke KPU RI untuk melaporkan hal ini. Kami perlu menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI sebagai penanggung jawab akhir Pilkada," jelasnya.
Erwan menegaskan bahwa KPU Lampung meminta KPU Kota Metro untuk memperhatikan sejumlah regulasi, termasuk Pasal 71 Ayat 5 serta Pasal 16 dan Pasal 36 dari PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi landasan dalam mengevaluasi keputusan yang telah diambil.
"Kami tidak menjustifikasi apakah keputusan ini berlaku atau tidak, tapi kajian hukum sudah kami lakukan. Sampai saat ini, keputusan KPU Kota Metro masih berlaku sembari menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI," ujarnya.
Erwan menegaskan pihaknya tidak dapat mengambil keputusan sepihak terkait hal ini. Ia menyampaikan KPU Lampung menunggu arahan dari KPU RI.
"Produk hukum adalah keputusan pleno, bukan sekadar postingan di media sosial. Kami sudah melakukan kajian, dan malam ini kami laporkan hasilnya ke KPU RI," tegasnya.
KPU Lampung kini menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait langkah penyelesaian persoalan ini.
Perlu diketahui masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota periode 2019-2024 yang akan berakhir pada 21 November 2024. Erwan memastikan bahwa pelantikan komisioner baru untuk periode 2024-2029 akan segera diumumkan oleh KPU RI.
"Kami juga menunggu SK pelantikan komisioner KPU kabupaten/kota yang baru. Tanggal 21 November besok adalah batas akhir masa jabatan mereka," kata Erwan.(**)
Editor: Agus Setyawan