MOMENTUM, Lampung--Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulangbawang telah memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) menyatakan bahwa berkas perkara dua tersangka, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dijadwalkan pada minggu kedua Desember 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan.
"Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan BUMAKAM, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku," jelas Kombes Umi, Minggu (8-12-2024).
Ia menambahkan, badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulangbawang Maju Bersama.
"Ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM dan memperlihatkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian," tegasnya.
Lebih lanjut, dana yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 ditemukan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
"Audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar akibat pengelolaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi," ujar Kabid Humas.
Kombes Umi juga menyampaikan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
"Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.
Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan, Polda Lampung berharap kasus ini dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Sebelumnya, Setelah sekitar enam bulan, berkas kasus korupsi di Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) Kabupaten Tulangbawang, belum juga kelar. Kelengkapan berkas kasus tersebut, masih akan kembali diteliti oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp2,350 miliar itu, menjerat dua tersangka. Yaitu, Eko Suprayitno, Direktur PT Tulangbawang Maju Bersama (TBMB), Tobing Aprizal, Komisaris PT TBMB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan, berkas dua tersangka korupsi BUMAKAM Kabupaten Tulangbawang, sudah ada di tim peneliti Kejati Lampung.
"Masih diperiksa. Apakah dari penyidik Polda Lampung sudah memenuhi semua petunjuk yang ada di P-19," kata Ricky, saat di hubungi harian momentum, Rabu 6 November 2024.
Lanjut Ricky Ramadhan, kalau sudah selesai diteliti, perkembangannya akan diinformasikan lebin lanjut.
"Tim Kejati Lampung terus meneliti berkas perkara dua tersangka Bumakam Tulangbawang, kalau sudah lengkap nanti kita infokan kepada rekan media," terangnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah meneliti berkas dua tersangka korupsi BUMAKAM Kabupaten Tulangbawang. Yaitu, Eko Suprayitno, Direktur PT Tulangbawang Maju Bersama (TBMB), Tobing Aprizal, Komisaris PT TBMB. Berkas situ diterima Kejati dari Polda Lampung pada Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut Ricky, setelah diteliti jaksa, ditemukan kekurangan formil dan materil. Sehingga diterbitkan p18 dan p19 pada Rabu 19 Juni 2024," katanya.
Berkas tersebut kemudian dikembalikan ke Polda Lampung untuk dilengkapi.
Pada Selasa 30 Juli 2024, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengatakan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung akan mengumpulkan berkas-berkas sesuai arahan Kejati Lampung
Menurut Umi, kejahatan ini terungkap setelah penyelidikan mendalam atas sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut.
"Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana BUMAKAM di Kabupaten Tulangbawang," ujarnya.
Menurut Umi, hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana pendirian BUMAKAM dengan realisasi yang terjadi.
Awalnya, 47 kampung di empat kecamatan direncanakan mendirikan BUMAKAM dengan modal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016.
Namun, proses pendiriannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti kurangnya musyawarah antar kepala desa, ketiadaan peraturan bersama, dan kekurangan susunan kepengurusan serta AD/ART.
Kabid Humas juga menyoroti bahwa PT. Tulangbawang Maju Bersama, hasil dari pendirian BUMAKAM, sebenarnya diakui dalam akta pendirian sebagai PT perseorangan, bukan Badan Usaha Milik Antar Kampung. Ini menunjukkan kesalahan dalam proses pendirian dan pengelolaan.
Selain itu, Kabid Humas menambahkan bahwa pengelolaan dana PT. Tulangbawang Maju Bersama juga disoroti, dengan temuan bahwa dana tersebut tidak dikelola dengan baik dan akuntabel.
Bahkan, ditemukan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan mencapai Rp2,350 miliar. Penyidik menetapkan dua tersangka korupsi dalam kasus tersebut: Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal. (**)
Editor: Agus Setyawan