MOMENTUM, Metro--Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi hukum yang akurat dan mudah diakses masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Metro,Bangkit Haryo Utomo saat membuka Sosialisasi JDIH di lingkup pemkot setempat, Senin (9-12-2024)."Keberadaan JDIH teritegrasi secara nasional, sangat mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di era digital," kata Bangkit.
Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Hukum telah mengintegrasikan JDIH daerah dengan JDIHN milik Badan Pembinaan Hukum Nasional, sebagai wujud komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta dibekali materi terkait perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah. Materi tersebut mencakup Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perencanaan dan Penyusunan Peraturan Walikota melalui Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah serta Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Keputusan Wali Kota Metro.
“Setiap produk hukum daerah harus dirancang secara matang, dari segi materi, teknis penyusunan, maupun tata naskah dinas. Ini penting untuk memastikan produk hukum memberikan manfaat nyata dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat Kota Metro,” tegasnya.
Dia berharap, sosialisasi dan pembinaan tersebut dapat meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)
Editor: Munizar