MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus dugaan rangkap jabatan Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) dr Imam Ghozali kian menarik.
Sebab, Imam belum juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wadir RSUAM. Padahal, dia telah dilantik menjadi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) periode 2024-2028, pada 14 Oktober 2024.
Sementara, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2019, untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang bersangkutan harus melepaskan jabatan struktural.
Baca juga: Wadir RSUAM Rangkap Jabatan Konsil
Hal itu dikarenakan konsil kesehatan bekerja secara independen yang berada di bawah naungan Presiden Indonesia melalui menteri.
Sehingga, untuk menjaga independensi sebagai Konsil Kesehatan Indonesia, Imam Ghozali harus mundur dari jabatannya.
Hal itu diungkapkan Akademisi Universitas Bandarlampung (UBL) Rifandy Ritonga, kepada harianmomentum.com, kemarin.
Selain itu, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin juga diminta mengambil sikap terkait dengan hal yang menimbulkan kontroversi tersebut.
Baca juga: Pj Gubernur Takut Ya?
Menurut Rifandy, larangan rangkap jabatan itu untuk menjaga profesionalisme konsil kesehatan.
"Berdasarkan Perpres 86 Tahun 2019, jabatan di KTKI memiliki persyaratan untuk bekerja secara independen dan tidak dirangkap dengan jabatan struktural lain," kata Rifandy.
Menurut dia, jika Imam Ghozali tidak memperoleh izin atau dispensasi dari instansi terkait, maka rangkap jabatan ini berpotensi melanggar.
Selain itu, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Imam Ghozali juga terikat oleh Undang-Undang tentang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Aturan tersebut yang mengatur bahwa ASN harus bebas dari konflik kepentingan dan tidak merangkap jabatan yang dapat mengganggu tugas utamanya.
"Kombinasi antara larangan rangkap jabatan dalam Perpres 86/2019 dan prinsip ASN ini memperkuat posisi hukum bahwa jabatan di RSUAM dan KTKI harus dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak melanggar peraturan," tegasnya.
Karena itu, dia juga meminta Pemprov Lampung untuk mengklarifikasi terkait dengan izin, kewajiban dan tanggungjawab jabatab tersebut.
"Sehingga dapat dipastikan bahwa rangkap jabatan ini sesuai atau tidak dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya