MOMENTUM, Gisting--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memberikan penyuluhan hukum kepada kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP serta operator sekolah, Selasa 10 Desember 2024.
Kegiatan yang berlangsung di SDN 1 Gistingbawah Kecamatan Gisting itu, dihadiri Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin, bersama Kasi Intelijen Kejari Apriyono, Kasi Pidsus Fathurrahman, Kasi Pengelolaan Barang Rampasan dan Barang Bukti, Andrian Al Masudi serta Kasi Datun, Tri Nurandi Sinaga. Serta, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus, Yadi Mulyadi.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan bahwa penyuluhan hukum kepada jajaran kepsek dan operator sekolah ini untuk mencegah praktek tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan sekolah.
"Hari ini jajaran Kejari Tanggamus sinergi dengan Disdik Tanggamus untuk melakukan penyuluhan hukum dalam rangka Hakordia tahun 2024 yang temanya 'Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju'. Adapun pesertanya adalah 10 kepala SD beserta operator dan 20 kepala SMP dan operator,"ujar Adi.
Dilanjutkan, tujuan penyuluhan hukum kepada jajaran kepala sekolah dan operator ini karena Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masuk dalam salah satu potensi tipikor.
"Selain penindakan hukum, kami juga melakukan upaya pencegahan, contohnya pengelolaan dana BOS yang beberapa memiliki potensi tipikor, itulah yang mau diminimalkan,"ucapnya.
Dikatakan Adi Fakhruddin bahwa, selain upaya preventif, pihaknya juga melakukan penegakan hukum sejumlah perkara tipikor.
"Seperti teman-teman ketahui untuk penegakan hukum, kami jajaran Kejari Tanggamus melakukan pengungkapan tipikor di PT.BPR Syariah Tanggamus dengan kerugian negara Rp513 juta,"kata dia
Di momen Hakordia tahun 2024 ini, Kajari Tanggamus berharap tidak ada lagi perkara Tipikor di Kabupaten Tanggamus.
"Yang kami harapkan dari penyuluhan hukum ini, agar tidak ada lagi tipikor di Kabupaten Tanggamus atau diminimalkan,"ucap Adi Fakhruddin.
Dia mengakui walaupun beberapa tempat potensi tipikor itu masih ada, cuma paling tidak dengan upaya preventif yang dilakukan bisa mengurangi,karena ada sebagian belum paham apa itu korupsi dan jenis jenis korupsi.
"Seluruh fungsi di Kejari Tanggamus diperdaya untuk melakukan pencegahan, mulai dari Intelijen ada program Jaga Desa, menjadi narasumber dalam bimtek, Pidsus melakukan penegakan hukum dan Datun sebagai pendampingan untuk mencegah korupsi,"pungkas Adi Fakhruddin.
Sementara Kepala Disdik Tanggamus Yadi Mulyadi mengapresiasikan pelaksanaan penyuluhan hukum kepada jajaran kepala sekolah dan operator yang diselenggarakan Kejari Tanggamus.
"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama dalam memberantas korupsi dan mendorong terciptanya budaya antikorupsi di Indonesia,"kata Yadi Mulyadi.
Kadisdik juga mengucapkan terimakasih kepada Kejari Tanggamus yang telah menunjuk sekaligus menetapkan sekolah menjadi lokus dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 di Kabupaten Tanggamus.
"Kegiatan ini tentunya bukan hanya sekadar seremonial akan tetapi dapat memberikan pemahaman dan wawasan tentang anti korupsi. Momentum ini sekaligus memberikan masukan tentang tata kelola keuangan di satuan pendidikan, khususnya terkait BOS,"pungkas Yadi Mulyadi.
Usai memberikan penyuluhan hukum, jajaran Kejari Tanggamus membagikan stiker Hari Anti Korupsi se dunia ke pengendara yang melintas di jalan lintas barat (Jalinbar) Gisting, selain stiker, pegawai Kejari Tanggamus juga membagikan tumbler kepada pengendara yang melintas. (**)
Editor: Muhammad Furqon