MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkesan melindungi Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) dr Imam Ghozali.
Padahal, Imam Ghozali saat ini merangkap jabatan sebagai Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Sedangkan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2019, Imam seharusnya mundur dari jabatan struktural, sebelum dilantik menjadi konsil.
Anehnya, rangkap jabatan itu diabaikan oleh Pemprov Lampung. Bahkan, Pemprov terkesan melindungi Imam Ghozali.
Baca juga: Wadir RSUAM Diminta Mundur
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin sudah berulang kali dihubungi terkait hal tersebut. Sayangnya, dia tak pernah merespon.
Saat pertama kali dikonfirmasi, Samsudin mengaku belum mengetahui aturannya. Sehingga, dia menyatakan akan membaca terlebih dahulu.
"Saya akan dalami dulu aturannya. Biar nanti saya bisa memutuskan. Nanti saya baca (aturan) langsung saja," kata Samsudin beberapa waktu lalu.
Sepekan berlalu, Samsudin masih belum memberikan penegasan terkait dengan rangkap jabatan tersebut.
Begitu pun dengan Inspektur Fredy yang juga sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung.
"Belum baca aturannya. Baca dulu, nanti salah jawab lagi. Tanya kepada yang bersangkutan saja dulu," singkatnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Meiry Harika Sari juga tak merespon saat dimintai tanggapannya.
Diberitakan sebelumnya, Alih- alih mundur, dr.Imam justru masih mempertahankan jabatannya, meski telah dilantik menjadi anggota pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) periode 2024-2028, pada 14 Oktober 2024.
Padahal, kondisi itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 Tahun 2019, tentang Konsil Kesehatan Indonesia.
Dalam aturan itu disebutkan, untuk menjadi anggota konsil harus melepas jabatan struktural pada saat diangkat, mau pun selama menjadi anggota konsil. Hal itu tercantum dalam Pasal 18 Ayat 1 Huruf g.
Dikonfirmasi terkait hal itu, dr.Imam membenarkan telah diangkat sebagai Anggota KKI beberapa waktu lalu. Meski demikian, dia menyebut, struktur keuangan di Konsil Kesehatan Indonesia belum berjalan. Sehingga, seluruh anggota konsil belum mendapatkan gaji.
"Sampai sekarang semua anggota belum ada yang nerima gaji. Bahkan, untuk kegiatan saya selalu mengeluarkan anggaran pribadi," kata Imam saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (2-12-2024).
Dia menyatakan akan mundur dari jabatannya saat Konsil Kesehatan Indonesia sudah benar-benar berjalan. "Kalau memang sudah setel, struktur keuangannya sudah berjalan nanti saya akan memilih," jelasnya.
Dia mengaku, jika disuruh memilih, akan lebih condong ke Konsil Kesehatan Indonesia.
Tidak hanya Imam, menurutnya, ada juga anggota Konsil Kesehatan Indonesia yang rangkap jabatan.
Salah satunya, Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo (RSCM) dr Supriyanto. "Ada banyak, bukan hanya saya," ujarnya.
Diketahui, Imam dan 108 anggota Konsil lainnya dilantik oleh Menteri Kesehatan pada Senin 14 Oktober 2024. KKI disusun sebagai badan yang mengawasi dan mengatur profesi tenaga kesehatan di Indonesia.
Tugas utamanya mencakup pembinaan, pengawasan, serta pengaturan registrasi dan sertifikasi bagi tenaga kesehatan. Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara, Imam dilantik menjadi Wadir Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik RSUAM berdasarkan SK Gubernur Nomor: 800.1.3.3/3098/VI.04/2024, pada 30 Agustus 2024 oleh Pj Gubernur Samsudin. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya