MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkesan mati-matian membela Imam Ghozali, Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).
Padahal, sudah jelas yang bersangkutan melanggar sejumlah regulasi yang telah ditetapkan. Ada apa?
Pembelaan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Lampung Achmad Saefulloh, Kamis (12-12-2024) malam.
Melalui pesan singkat whatsapp, Saefulloh mengatakan, Konsil Kesehatan Indonesia berbeda dengan Konsil Kedokteran Indonesia.
"Berdasarkan Perpres 86 tahun 2019 diatur KKI adalah konsil kedokteran indonesia. Di mana diatur pengurus konsil tidak di perkenankan Rangkap jabatan dari organisasi profesi menjadi pengurus konsil," kata Saefulloh.
Sedangkan, untuk Konsil Kesehatan Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Dalam undang undang tersebut bahwa pimpinan konsil harus mewakili beberapa unsur. Salah satunya adalah unsur profesi. Di mana salah satunya adalah dr Imam sebagai perwakilannya," bebernya.
Baca juga: Wadir RSUAM Diminta Mundur
Dia mengungkapkan, dalam Pasal 270 disebutkan bahwa keanggotaan konsil berasal dari unsur pemerintah pusat, profesi dan tenaga medis, kolegium dan masyarakat.
"Adapun tata kelola KKI saat ini dalam penganggarannya akan diatur kemudian," ucapnya.
Tak hanya Imam, menurut dia, ada dua orang lainnya juga yang diangkat sebagai Kolegium atau lembaga pendukung KKI.
"Prof Indra Trigunarso ( kolegium kesling) Dekan di sekolah perawat (Hajimena) dan Dr Endah Setyaningrum (kolegium Entomologi) Dosen MipA Unila," ungkapnya.
Baca juga: Soal Wadir RSUAM, Inspektur: Belum Bisa Komentar
Namun, Kadis Kominfotik tampaknya kurang teliti membaca regulasi tersebut. Dalam pasal 271 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai konsil, termasuk fungsi dan wewenang diatur dengan peraturan pemerintah (PP).
Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Pada pasal 701 huruf H ditegaskan bahwa untuk dapat diangkat dalam keanggotaan KKI harus memenuhi syarat. Salah satunya tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan.
Syarat itu juga tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Tata Kerja KKI, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi.
Selain itu, Imam juga diduga melanggar PP Manajemen ASN. Imam yang telah diangkat sebagai KKI seharusnya diberhentikan sementara dari ASN.
Hal itu dikarenakan KKI merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggungjawab kepada presiden melalui menteri. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya