MOMENTUM, Mesuji--Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis PPKBP3A) Mesuji Herawati Susilo (HS) sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020 senilai Rp1,5 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Mesuji, Sefran Haryadi, diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna, Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi Herliansyah serta petugas lainnya, dalam konferensi pers, Kamis (19-12-2024) .
Kasi Pidsus Leonardo Adiguna mengatakan, pada 17 Desember 2024 Kejari Mesuji menetapkan HS selaku Kepala Dinas PPKBP3A kabupaten setempat sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dana BOKB pada Dinas PPKBP3A Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) Tindak Pidana Korupsi Dana BOKB pada Dinas PPKBP3A Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 tanggal 12 Desember 2024 oleh Inspektorat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.524.754.920.
Perbuatan tersangka tersebut telah melanggar pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Demi kepentingan penyidikan, Tim Penyidik Kejari Mesuji melakukan penahanan terhadap tersangka HS selama 20 hari di Rutan kelas 1 Wayhui Bandarlampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana", jelasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan