MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemilik alat berat di Provinsi Lampung ternyata termasuk warga yang tidak taat dalam membayar pajak. Buktinya, hingga saat ini, tidak ada penerimaan asli daerah (PAD) dari alat berat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara meminta Penjabat (Pj) Gubernur segera menertibkan pajak alat berat. Karena banyak perusahaan atau pemilik alat berat yang tidak mau membayar pajak.
Mengutip keterangan Bappeda Provinsi Lampung, Naldi mengungkapkan, ada 51 perusahaan pemilik alat berat. Namun, sampai saat ini, tidak ada penerimaan PAD di Lampung yang berasal dari alat berat alias nol.
Karena itu, ia meminta pemerintah provinsi tidak ragu untuk bertindak tegas terhadap perusahaan pemilik alat berat yang nakal, ungkapnya.
“Jangan sampai, misalnya, ojek online penghasilan tidak seberapa dikenakan pajak. Tetapi perusahaan menggunakan alat berat tidak dikenakan. Ini tidak adil dan merugikan Provinsi Lampung,” ujarnya, Rabu 25 Desember 2024.
Naldi mengatakan, pemprov memiliki kewenangan untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen terhitung sejak 5 Januari 2024. Hal ini diatur dalam UU HKPD.
Pajak alat berat dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB). Nilai NJAB ditetapkan sebesar harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama Desember tahun pajak sebelumnya, katanya.
Naldi juga mengatakan, selama ini, alat berat hanya digunakan saat pembelian. Setelah pembelian tidak ada lagi dikenakan pajak. Padahal, banyak kendaraan berat yang digunakan berpotensi merusak infrastruktur, jelasnya.
“Pencapaian pendapatan asli daerah yang kurang maksimal harus dikejar oleh Pemprov Lampung, salah satunya dengan menarik pajak alat berat yang dimiliki oleh perusahan–perusahaan besar di Lampung,” katanya.
Pada saat ini, Provinsi Lampung termasuk salah satu daerah berkembang, dengan banyaknya pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah daerah dan provinsi.
Pj Gubernur Lampung diminta bersikap tegas terhadap pengusaha yang tidak membayar pajak alat berat. Bahkan bila perlu melarang alat berat beroprasi dan masuk ke Lampung. (**)
Editor: Muhammad Furqon