MOMENTUM, Bandarlampung -- PTPN I Regional 7 menyambut baik rencana eksekusi lahan milik PTPN I Regional 7 yang berada di dalam HGU No. 16 Tahun 1997 terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan oleh Pengadilan Negeri Kalianda pada Selasa 31 Desember 2024. Sebagai Pemohon Eksekusi yang telah memenangkan perkara sengketa kepemilikan lahan di Pengadilan Negeri Kalianda secara bertingkat hingga ke Mahkamah Agung dengan status putusan pengadilan yang telah inkracht. BUMN Perkebunan ini menyatakan akan melaksanakan perintah putusan pengadilan dengan cara-cara humanis.
“Kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Negeri Kalianda atas pelaksanaan eksekusi rill lahan kami yang bersertifikat HGU No. 16 Tahun 1997 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar itu. Sebelum sampai pada proses eksekusi rill ini, jauh-jauh hari kami sudah melakukan tahapan-tahapan proses Pelaksanaan eksekusi yang di tetapkan PN Kalianda diantaranya kami telah mengajukan permohonan Eksekusi, menghadiri Aanmaning, Konstatering dan Melakukan Rapat Kordinasi di PN Kalianda. Selain proses tersebut kami juga telah melakukan pendekatan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat penghuni dan penggarap lahan itu secara ilegal. Intinya, kami mendukung pelaksanaan Eksekusi Riil yang dilakaukan Pengadilan Negeri Kalianda secara humanis. Artinya, tetap mengedepankan aspek-aspek kemanusiaan,” kata Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun, Senin 30 Desember 2024 di Bandarlampung.
Aspek-aspek humanis yang dimaksud Tuhu Bangun meliputi beberapa hal. Antara lain, PTPN I Regional 7 memberi kesempatan kepada penghuni dan penggarap untuk membongkar sendiri bangunan dan aset lainnya sebelum waktu eksekusi rill dilaksanakan. Kedua, PTPN I Regional 7 akan memberikan uang kontrak atau kost tempat tinggal atau penampungan sementara kepada penghuni yang keluar secara sukarela dari lahan tersebut untuk satu bulan atau maksimal senilai Rp1 juta.
Saat pengukuran ulang lahan PTPN 1 Regional 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Foto. Ist.
Berikutnya, PTPN I Regional 7 akan memberi bantuan tenaga tukang atau pekerja kepada penghuni jika membutuhkan untuk membongkar bangunan yang kemungkinan materialnya masih bisa dimanfaatkan. Jika tidak memiliki tempat untuk menampung bahan bangunan dari bongkaran, PTPN I Regional 7 akan menyediakan gudang untuk menyimpan sementara.
“Kami juga menyediakan armada kendaraan untuk mengangkut barang-barang dan atau bahan bangunan untuk dikeluarkan dari lokasi. Kepada saudara-saudara saya ini juga kami tawarkan pekerjaan sebagai penyadap karet atau pemanen sawit di beberapa kebun kami. Kami sangat paham, mereka adalah korban penipuan oknum-oknum yang tidak bertangungjawab. Tetapi di sisi lain, hukum tetap harus ditaati dan ditegakkan. Dan apapun ceritanya, atas nama institusi saya menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya,” kata Tuhu Bangun.
Pernyataan Tuhu Bangun ini disampaikan menjelang pelaksanaan eksekusi. Untuk sampai kepada sikap humanis itu, Tuhu Bangun menyebut beberapa tahapan dan pertimbangan yang mendalam dan komprehensif. Tahapan-tahapan tersebut diawali dengan permohonan eksekusi dari PTPN I Regional 7 pada Bulan Mei 2024 kepada PN Kalianda atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu putusan No.2/Pdt.G/2022/PN.Kla Jo Putusan PT Tanjungkarang No.69/Pdt/2022/PT.Tjk Jo Putusan MA No.4354K/Pdt/2024. Lalu, tahap berikutnya dilakukan proses Peringtan Eksekusi (Aanmaning) dan Konstatering (Pencocokan).
“Pada masa aanmaning ini antara lain dilakukan penyampaian informasi tentang tahapan eksekusi dan memerintahkan penghuni atau penggarap untuk keluar dari lokasi atau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela terhitung delapan hari setelah disampaikana peringatan. Jadi, sebenarnya imbauan hukum untuk keluar dari lokasi ini sudah sejak lama. Tetapi atas nama kemanusiaan, kami toleransi sampai menjelang eksekusi ini,” tambah dia.
“Pada tahapan Konstatering (pencocokan) bulan September 2024 yang dilakukan PN Kalianda bertujuan untuk mencocokan lahan yang akan dilakukan Eksekusi telah sesuai dengan isi putusan Pengadilan Negeri Kalianda No.2/Pdt.G/2022/PN.Kla yang pada pokok amarnya Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak tanah yang dimiliki Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (PTPN I Regional 7, yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha No. 16 Tahun 1997 dengan gambar situasi No.9 dan 10/1997 tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4.984,41 Ha merupakan aset milik PTPN 1 Regional 7 dan menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan/atau pihak lainya yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (PTPN I Regional 7 seketika dan tanpa syarat apa pun”. Jelas Tuhu Bangun
Selain tahap-tahap yang diatur berdasarkan hukum, Tuhu Bangun mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif, membuka ruang diskusi, dan mendirikan Posko Pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dari tindak pidana penipuan. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan aparat pemerintahan setempat, dari tingkat RT, Kepala Dusun, Kepala Desa, Camat, hingga kabupaten. Demikian juga dengan aparat keamanan.
“Dari semua tahapan itu, sampailah kita pada tahap Rapar Koordinasi di Pengadilan Negeri Kalianda guna menjalankan tahapan terakhir ini, yakni eksekusi rill yang akan dilaksanakan besok, hari Selasa tanggal 31 Desember 2024. Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih atas pengertian dan kerjasama semua elemen, terutama saudara-saudara saya yang atas nama hukum harus keluar dari lokasi ini.”
Surat Sporadik
Sengketa lahan seluas 75 hektare yang merupakan bagian dari HGU No.6 seluas 4.984,41 hektare milik PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari itu berawal dari klaim Maskamdani yang mengaku sebagai ahli waris dan mengajukan gugatan di Pangadilan Negeri Kalianda. Dalam proses hukum bertingkat, pihak penggugat (Maskamdani Cs.) tidak bias membuktikan dalil gugatanya di dalam persidangan. Sementar proses hukum berlangsung, lahan yang disengketakan itu diduduki dan digarap oleh oknum-oknum secara illegal.
Bukan hanya menggarap dan menduduki, para oknum juga memperjual belikan lahan milik PTPN I Regional 7 yang semula bernama PTPN VII ini. Bahkan, pihak Kepala Desa Natar diduga telah menerbitkan beberapa lembar surat keterangan penguasaan fisik tanah alias sporadik.
“Adapun terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatakan memiliki Sporadik di atas tanah milik PTPN I Regional 7, kami telah melakukan upaya hukum pidana yaitu membuat laporan polisi. Hal ini dilakukan dengan tujuan mencari rasa keadilan bagi Kami serta warga setempat yang mengalami penipuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.”
Upaya-upaya hukum baik secara perdata dan/atau pidana serta upaya persuasif yang kami lakukan, untuk dapat dilaksanakan kegiatan eksekusi rill oleh Pengadilan Negeri Kalianda dapat berjalan kondusif dan humanis agar aset tanah negara tersebut dapat dikuasai kembali dan dikelola PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari.
Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)c wajib dilaksanakan, namun PTPN I Regional 7 sebagai BUMN yang selama ini telah bersinergi dengan lingkungan sekitar dalam kegiatan usahanya menjamin penegakan hukum selaras dengan pendekatan humanis. (*)
Editor: Muhammad Furqon