Polisi Tangkap Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri Berulang-kali

img
Tersangka tindak pidana asusila.

MOMENTUM, Lampung Tengah--Untuk kesekian kalinya, ayah merudapaksa putri tirinya meskipun sempat kepergok sang istri. Ironisnya, bukanya berhenti dan mengaku salah, justru perilaku biadabnya makin menjadi-jadi.

SU (50) warga Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, tersangka SU telah merudapaksa putri tirinya berkali kali.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan ikhwal terjadinya perbuatan tak senonoh pelaku kepada anak tirinya.

"Kejadian bermula saat korban BA baru pulang dari bekerja. Sesampainya di rumah, korban langsung beristirahat ke daam kamarnya, Sabtu (30-11-2024) pukul 23.00 WIB. Namun, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan meminta korban untuk berbaring di lantai," kata Kasat saat dikonfirmasi, Senin (6-1-2025).

Singkat cerita, kata Kasat, pelaku langsung menyergap anak tirinya itu, namun aksi tersebet diketahui oleh sang istri yang tak lain adalah ibu kandung korban.

"Karena kepergok, pelaku mencoba menenangkan istrinya, sedangkan korban meneruskan tidurnya," terang AKP Nikolas.

Dikatakan Kasat, setelah kepergok istrinya tersebut, pelaku bukanya taubat namun justru kian menjadi-jadi. Hingga ayah bejat itu merudapaksa korban lebih dari lima kali.

"Karena tidak kuat selalu menjadi sasaran birahi sang ayah tiri, korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban bersama ibunya  melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah.

Berbekal laporan dari orang tuanya korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah akhirnya meringkus SU, ayah tiri bejat tersebut.

Kepada petugas pemeriksa, SU mengakui semua perbuatannya. Saat ini, tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual atau pasal 286 KUHpidana. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos