Soal Tunggakan Pajak Randis, Begini Respon Pemkab Waykanan

img
Kompleks Perantoran Pemkab Waykanan, FOTO: @wisatawaykanan

MOMENTUM, Blambanganumpu--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat, hingga 30 Desember 2024, terdapat 13.705 kendaraan dinas menunggak pajak. Dari total jumlah tersebut, 1.265 randis berada dalam ruang lingkup Pemkab Waykanan.

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Waykanan  segera berkoordinasi untuk melunasi tunggakan pajak randis 

"Kami segera menindaklanjuti berkoordinasi dengan kepala BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset daerah) selaku leading sektor yang mengelola aset daerah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Waykanan Nuryadin, Senin (6-1-2025).

Nuryadin optimis setelah dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah terkait, masalah tunggakan pajak randis tersebut bisa segera diselesaikan.

"Insyaallah (masalah) tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Waykanan, secepatnya bisa diselesaikan," tegasnya.

Terpisah, Kepala BPKAD Kabupaten Waykanan Kusuma Anakori sedikit terkejut saat dikonfirmasi terkait jumlah randis yang menunggak pajak.

"Nunggak pajak..? Aku cek dulu, itu ada di OPD (organisasi  perangkat daerah)," tulis Anakori melalui pesan WhatsApp pada hariamomentum.com.

Meski tidak secara tegas, dia juga terkesan meragukan data Bapenda Provinsi Lampung terkait jumlah randis Pemkab Wayakanan yang menunggak pajak. "Kayaknya nggak segitu (1.265 randis) banyaknya, karena sudah banyak yang pada dilelang. Kami cek dulu," sambungnya.

Baca juga: 13 Ribu Randis Nunggak Pajak

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi  Lampung Slamet Riadi mengatakan, telah mengirimkan surat ke pemerintah kabupaten/kota agar membayar tunggakan pajak randis. "Tahun ini, kita sudah bersurat dua kali ke kabupaten/kota, melalui Pak Sekda (Sekretaris Daerah)," kata Slamet.

Dia berharap, pemerintah kabupaten/kota dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD 2025 untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas. Terlebih, menurut dia, pembayaran pajak randis akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing kabupaten/kota. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos