DPRD Setujui Usulan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2025-2030

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi mengesahkan pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung 2025-2030.

Pengesahan itu tertuang dalam rapat paripurna pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Lampung masa jabatan Tahun 2025-2030, yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar, Selasa (14-1-2025).

"Prihal usulan KPU melalui berita acara dengan nomor 21/PL.02.7-BA/18/2025  tertanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih dalam pemilihan serentak tahun 2024 dan keputusan Komisi Pemilihan Umum provinsi Lampung nomor 7 tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih provinsi Lampung hasil pemilihan 2024. Selanjutnya memperhatikan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berdasarkan bahwa pasal 101 ayat 1 DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang huruf d mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian," kata Giri pada paparannya dalam sidang.

Kedua, lanjut dia, Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR provinsi kabupaten dan kota menegaskan bahwa pasal 23 DPRD provinsi dan kabupaten atau kota mempunyai tugas dan wewenang huruf s mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur melalui menteri.

"Maka, pada tanggal 13 Januari 2025 Badan Musyawarah DPRD provinsi Lampung telah melaksanakan rapat guna menetapkan tanggal pelaksanaan dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030 gubernur Lampung atas nama saudara Rahmat Mirzani Djausal dan saudari Jihan Nurlela sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi Lampung periode 2025 dan 2030 dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Lampung 2024. Kami tanyakan pada rapat paripurna yang terhormat apakah pengumuman tersebut dapat disetujui?," tanya Giri.

Kemudian, seluruh peserta rapat menyetujui usulan pengangkatan tersebut.

Giri mengatakan, pihaknya akan langsung mengirimkan usulan tersebut kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

"Maka kami akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia," pungkasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos