MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyalurkan Rp1,54 triliun untuk dana bagi hasil (DBH) pada tahun 2024.
Jumlah terdiri dari DBH Pajak rokok bulan Desember 2023, DBH pajak rokok triliun I, II, III dan IV tahun 2024. Lalu, DBH pajak daerah triwulan I, II, III, IV tahun 2023 dan triwulan I 2024.
Begitu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan saat diwawancarai, Selasa (14-1-2025).
"Total DBH yang sudah dibayarkan pada tahun 2024 kepada kabupaten/kota sebesar Rp1,54 triliun," kata Marindo.
Dia menjelaskan, untuk DBH Pajak rokok bulan Desember 2023 total yang disalurkan Rp61,12 miliar.
Kemudian, DBH pajak rokok tahun 2024 pada triwulan I Rp111,09 miliar, triwulan II Rp97,4 miliar, triwulan III Rp115,8 miliar dan triwulan IV Rp113,6 miliar.
Selanjutnya untuk DBH pajak daerah tahun 2023 triwulan I mencapai Rp149,6 miliar, triwulan II Rp273,02 miliar, triwulan III Rp297,4 miliar, triwulan IV Rp279,8 miliar dan triwulan I tahun 2024 Rp78,3 miliar.
"Sisanya akan dibayarkan sesuai dengan skema pembayaran yang disepakati Pak Pj Gubernur dan bupati/walikota," jelasnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan kesepakatan tersebut, sisa tunggakan DBH tahun 2024 akan dibayarkan secara bertahap mulai dari 2025 sampai 2028. Sedangkan DBH 2025 akan dibayarkan pada tahun berjalan.
"Jadi mulai 2025, kita fokus untuk bayarkan DBH di tahun berjalan saja. Untuk DBH yang terhutang akan dicicil," sebutnya.
Menurut dia, selama ini skema pembayarannya hanya untuk menutupi utang DBH tahun sebelumnya. "Makanya sesuai arahan BPK dan Pak Pj Gubernur, agar utang ini tidak berlarut-larut," tuturnya.
Sehingga, dia berharap, kedepannya DBH tidak lagi terhutang dengan kabupaten/kota.
"Kedepannya DBH yang disalurkan semakin kecil yang disalurkan kepada kabupaten/kota. Karena sudah berlaku opsen PKB dan BBNKB. Sehingga tidak ada lg DBH yang bersumber dari DBH PKB dan BBNKB," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya