MOMENTUM, Liwa--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menyatakan kesiapan mengambil peran aktif dalam penerapan pidana alternatif non-pemenjaraan, seiring akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Lambar Parosil Mabsus saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu di Ruang Kerja Bupati, Rabu (11-2-2026).
Pertemuan tersebut bukan sekadar silaturahmi kelembagaan, melainkan langkah awal konsolidasi daerah menghadapi perubahan besar dalam sistem pemidanaan nasional.
KUHP baru memperkenalkan pendekatan yang lebih progresif melalui pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan—sebuah pergeseran dari paradigma penghukuman berbasis pemenjaraan menuju model yang lebih humanis dan restoratif.
Kepala Bapas Kelas II Pringsewu Sri Nurhayati mengatakan, tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah, implementasi pidana alternatif berpotensi berjalan di tempat.
Dukungan konkret dibutuhkan, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, sarana-prasarana, hingga program pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi klien pemasyarakatan.
“Peran pemerintah daerah sangat penting agar pidana alternatif tidak hanya menjadi norma di atas kertas, tetapi benar-benar berjalan efektif dan memberi manfaat bagi pelaku maupun masyarakat,” ujar Sri Nurhayati.
Menanggapi hal itu, Bupati Lambar Parosil Mabsus menyatakan, pihaknya tidak ingin sekadar menjadi penonton dalam reformasi hukum nasional. Dia memastikan pemerintah daerah siap melakukan inventarisasi fasilitas yang bisa dimanfaatkan sebagai lokasi kerja sosial, serta mengoordinasikannya dengan perangkat daerah terkait.
“Kami akan petakan potensi yang ada, baik sarana, prasarana maupun program pembinaan yang bisa disinergikan. Ini bukan hanya soal menjalankan regulasi, tetapi memastikan sistem baru ini benar-benar berdampak,” tegas Parosil.
Menurutnya, pidana non-pemenjaraan membuka ruang pembinaan yang lebih konstruktif, sekaligus menjadi solusi atas persoalan klasik overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Di sisi lain, pendekatan tersebut memberi peluang bagi pelaku untuk tetap produktif dan berkontribusi sosial, tanpa terputus total dari lingkungan masyarakat.
Audiensi itu menandai awal kolaborasi strategis antara Pemkab Lampung Barat dan Bapas Kelas II Pringsewu. (**)
Editor: Munizar
