Tak Terima Ditagih, HT Aniaya dan Ancam Rekannya dengan Senjata Tajam

img
Seorang pria berinisial HT (46) diamankan pihak berwajib karena menganiaya dan mengancam seorang rekannya menggunakan senjata tajam.

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pria berinisial HT, 46 tahun, harus berurusan dengan pihak berwajib. Penyebabnya, dia menganiaya dan mengancam rekannya menggunakan senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi saat Edu Parinato Sidabalok (39), menagih uang muka pembelian truk sebesar Rp120 juta yang belum dikembalikan HT. Akibat perbuatannya, HT kini mendekam di sel tahanan Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 14 Januari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. 

Korban, warga Kecamatan Parongpong, Bandung Barat, mendatangi kontrakan pelaku untuk menagih pengembalian uang muka pembelian mobil yang belum dikembalikan pelaku. Saat korban meminta penjelasan dan merekam percakapannya dengan pelaku, HT yang merasa tidak terima langsung merampas ponsel korban.

“Saat itu pelaku juga langsung menarik bagian belakang jaket korban. merasa terancam korban kemudian melepaskan jaketnya dan berlari meninggalkan rumah pelaku,” ujar Irfan pada Kamis 16 Januari 2025.

Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan mengejar korban sejauh 150 meter. Korban yang terjatuh kemudian dicekik oleh pelaku sambil diancam dengan parang yang dihunuskan ke lehernya.

Beruntung, warga sekitar segera melerai kejadian tersebut dan menolong korban. Akibat insiden ini, korban mengalami luka lecet di tangan dan kaki serta trauma.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. HT ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres Pringsewu,” ucapnya.

Kepada polisi, pelaku HT mengaku nekat melakukan penganiayaan karena tidak terima percakapannya direkam, ditambah emosi akibat ucapan korban yang dinilai kasar.

“Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap parang yang digunakan pelaku, yang diketahui telah dibuang setelah kejadian,"imbuhnya.

Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian dan pelajaran untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa melibatkan kekerasan,"jelasnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos