MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro belum menyetujui alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel. Namun, pihak pengelola sudah merenovasi bangunan ruko menjadi hotel. Bahkan hingga merusak trotoar.
Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Metro, Yerri Ehwan mengatakan, alih fungsi ruko menjadi hotel, sejauh ini belum ada persetujuan dari Pemkot Metro.
"Sejauh ini kan belum ada persetujuan dari pemerintah daerah. Karena konteksnya kan ketika kita kerjasama itu, berarti harus persetujuan dari kedua belah pihak, kesepakatan kedua belah pihak. Artinya, tidak sesuai dengan perjanjian yang ada di kerjasama antara Pemda dan pihak mitra," kata Yerri, Jumat (17-1-2025).
Dia mengungkapkan, terkait penutupan proses alih fungsi ruko tersebut, mestinya harus dilakukan.
Baca Juga: Soal Ruko Sudirman, Pemkot Metro dan Pengembang Diminta Patuhi Undang-Undang
"Kewajiban yang pertama adalah memelihara bangunan, dan yang kedua adalah mengoperasikan dan mengelola. Setelah masa perjanjian kerjasama itu selesai, diserahkan ke Pemkot Metro. Sehingga kalau ada sesuatu hal yang memang di luar itu, harus komunikasi dengan pemerintah daerah," tambahnya.
Yerri mengaku belum mengetahui sejauh mana proses surat penghentian alih fungsi Ruko Sudirman yang dibuat oleh Bidang Hukum pemerintah setempat.
"Terkait surat, terus terang saya tidak mengikuti sampai pada posisi yang mana. Coba nanti konfirmasi ke Kabag Hukum, karena kemarin masih minta tanda tangan pimpinan," ujar Yerri.(**)
Editor: Muhammad Furqon