MOMENTUM, Bandarlampung--Sehari pasca-dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, PT Mega Akses Persada (Fiberstar) langsung membongkar tiang fiber optik, Sabtu (18-1-2025).
Tiang yang dibangun tanpa izin di lahan pribadi milik Andi S. Panjaitan itu berada di Gang Vanili 4, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung.
Hariman, perwakilan Fiberstar menyampaikan permohonan maaf atas pembangunan tiang fiber tanpa izin dari pemilik lahan.
“Saya mewakili manajemen meminta maaf atas keteledoran ini,” singkatnya kepada wartawan.
Meski sebenarnya, setiap membangun jaringan utility, pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparatur setempat. Mulai dari camat, lurah, kepala lingkungan hingga Ketua RT.
“Termasuk yang mengarahkan titik pemasangan itu biasanya Ketua RT, sebagai pihak yang mengerti situasi di lapangan. Termasuk status kepemilikan lahan,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya berjanji akan lebih cermat lagi ketika memasang jaringan utility. Agar kejadian serupa tidak terulang. “Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami,” katanya.
Sementara, Andi S. Panjaitan selaku pemilik lahan menyesalkan lambatnya respon dari pihak fiberstar. Padahal sudah dua minggu, dia meminta agar tiang tersebut dibongkar.
"Saya mengapresiasi karena sudah langsung dibongkar. Cuma sayangnya, kenapa harus dilaporkan ke polisi dulu dan viral baru dieksekusi," kata Andi.
Seandainya pihak fiberstar lebih tanggap sejak awal, mungkin saja pelaporan itu ke Polresta itu tidak terjadi.
"Sudah lama saya menghubungi RT, lurah sampai ke camat untuk menyampaikan ke Fiberstar agar tiang itu dibongkar. Tapi responnya lambat. Makanya saya laporkan," sebutnya.
Baca berita sebelumnya: Bangun Tiang Tanpa Izin, Fiberstar Dipolisikan
Editor: Agung Darma Wijaya