MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Way Rilau Maidasari diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Senin (9-2-2026).
Pemeriksaan itu terkait dengan laporan dugaan pemotongan honor karyawan di perusahaan tersebut dengan nilai total Rp59 juta.
Hingga saat ini, Polda telah meminta keterangan sekitar 10 orang saksi, termasuk pelapor dan mantan Dirut untuk mengklarifikasi dugaan pemotongan honor petugas penagihan yang terjadi pada 2024 hingga awal 2025.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Doni mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap pra-penyelidikan menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat (dumas).
“Statusnya masih pra-penyelidikan, baru sebatas laporan pengaduan masyarakat. Kami lakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak, termasuk mantan Dirut,” kata Doni.
Doni menegaskan, perkara itu berbeda dengan kasus lain yang telah masuk tahap penetapan tersangka. Karena di kasus Perumda Way Rilau masih sebatas klarifikasi awal.
"Ini belum penyelidikan, masih pra-penyelidikan. Jadi baru sebatas mengumpulkan informasi dan klarifikasi," jelasnya.
Karena itu, dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) serta Satuan Pengawas Intern (SPI) di internal Perumda Way Rilau.
Terlebih, menurut dia, peristiwa tersebut dinilai sebagai persoalan internal yang perlu ditangani pengawas internal.
"Karena ini menyangkut internal Perumda, kami arahkan juga ke APIP dan SPI. Namun tetap kami monitor prosesnya," jelasnya.
Polda Lampung memastikan proses klarifikasi masih terus berjalan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Editor: Agung Darma Wijaya
