MOMENTUM, Pringsewu -- Polres Pringsewu menangkap DYP (33), aparatur desa/pekon yang diduga melakukan pencurian puluhan sepeda motor. Warga Sidodadi Pagelaran ini, sekitar tiga tahun aktif menjabat kaur pemerintahan di desanya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pelaku DYP yang akrab disapa Asep, ditangkap di sekitar Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung, Ambarawa, yang hilang saat diparkir di Lapangan Pekon Tanjung Anom dan ditinggal menonton pertunjukan kuda kepang, pada Rabu malam, 5 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB,"ungkap Iptu Irfan pada Senin 20 Januari 2025,
Asep mencuri motor dengan berbagai modus, termasuk mencuri langsung di lokasi parkir maupun membobol rumah korban. Dari sepuluh lokasi kejadian, dua korban adalah tetangga dekat pelaku sendiri. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari 1 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan.
Sementara hadapan polisi, Asep mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan bersenang-senang dan melunasi hutang. Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, dan membayar utang. “Selain itu, pelaku juga terlibat dalam pembuatan laporan palsu tentang pencurian motor di Polsek Pringsewu Kota,” bebernya.
Iptu Irfan menuturkan, dalam penyelidikan, polisi turut menangkap tiga orang penadah, yaitu JP (33) warga Pekon Sidodadi Pagelaran, serta HO (46) dan AA (24) warga Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit motor hasil kejahatan.
Yakni, Honda Beat Nomor Rangka MH1JFP12KGK392358 Nomor mesin JFP1E2381390, Honda Vario Nomor rangka MH1JFH112EK253996, Nomor mesin JFH1K1253644, Honda Supra X Nomor rangka MH1JB52116K182526, Nomor mesin JB52E1181669 dan Honda Vario Nomor Rangka MHIJFH112EK253996 Nomor Mesin JFHIKI253644.
Atas perbuatannya, DYP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.
“Polres Pringsewu terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh jaringan pelaku dapat diungkap dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon