MOMENTUM, Metro--Tindakan tegas akhirnya dilakukan Pemkot Metro. Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bagian Hukum pemkot setempat menyegel dan menghentikan segala aktivitas proses renovasi alih fungsi bangunan ruko menjadi hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (22-1-2025).
Penyegelan tersebut berdasarkan surat pemberhentian alih fungsi Ruko Sudirman dari Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Nomor: 100.3.12/44/SETDA/03/2025, tentang Pemberitahuan Pemberhentian Pekerjaan Rencana Pembangunan Hotel.
Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran alih fungsi ruko tersebut menyalahi aturan.
"Penyegelan ini sudah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Sebelumnya sudah diberikan surat pemberitahuan beberapa waktu lalu. Makan hari ini, kita lakukan penyegelan," kata Jose.
Selama penyegelan, tidak bolah ada aktivitas apa pun terkait alih fungsi ruko tersebut."Selama penghentian ini, tidak boleh ada aktivitas, hingga pihak pengembang memenuhi aturan terkait alih fungsi tersebut," tegasnya.
Terkait sanksi yang diberikan, dia menyebut prosesnya harus melalui kajian hukum dahulu. "Itu nanti prosesnya melalui kajian hukum. Yang jelas hari ini kami diperintahkan pimpinan untuk melakukan penghentian," terangnya.
Kemudian, terkait dengan pengrusakan trotoar, menurut Jose, pihak pengembang telah memperbaiki.
"Jadi terkait dengan pengrusakan, kami memberikan surat teguran, dan langsung diperbaiki. Kalau untuk sanksinya, kan kita sudah melihat itikad baiknya, mereka sudah melaksanakan kewajiban mereka, mentaati aturan," terangnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro Fachruddin menyampaikan, sebelumnya sudah melayangkan surat penghentian renovasi alih fungsi rukokepada pihak pengembang.
"Untuk Surat Penghentiannya, Nomor: 100.3.12.44/SETDA/03/2025, tentang penghentian pembangunan perencanaan ruko menjadi hotel. Kemudian tidak bisa dilanjutkan hingga perizinan perjanjian dan persyaratan dipenuhi sesuai aturan perundang," tegasnya.
Menurut dia, semula bangunan ruko tersebut tidak ada masalah. Namun, setelah adanya renovasi alih fungsi tersebut, ternyata pihak pengembang belum memenuhi aturan perizinan yang berlaku.
"Kalau ini sudah sesuai dengan aturan tadinya, artinya ruko ini enggak ada masalah. Tetapi pada saat diganti ini (alih fungsi), pihak pengembang belum melengkapi dokumen perizinan yang berlaku," terangnya. (**)
Editor: Munizar