MOMENTUM, Pringsewu--Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa dokumen atau yang dikenal sebagai kendaraan bodong. Selain melanggar hukum, juga dapat memperparah kasus pencurian kendaraan bermotor.
Imbauan tersebut disampaikan setelah Polres Pringsewu menangkap dua pelaku curanmor dan tiga penadah dalam kurun waktu satu minggu belakangan ini.
“Kendaraan bodong adalah kendaraan yang tidak memiliki legalitas, seperti STNK dan BPKB. Kendaraan seperti ini bisa jadi hasil tindak kejahatan,” terang Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Priyono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis 23 Januari 2025.
Priyono menjelaskan bahwa membeli kendaraan Bodong dapat dijerat Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP tentang Penadah Hasil curian, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 7 tahun. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak tergiur penawaran harga murah yang mencurigakan.
Tips Aman Membeli Kendaraan dari Polres Pringsewu
Polres Pringsewu memberikan beberapa panduan tips bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan secara aman yakni, waspada terhadap harga murah dan jangan mudah tergiur oleh kendaraan yang dijual di bawah harga pasaran, terutama jika kepemilikan dan dokumennya tidak jelas.
Cek kelengkapan dokumen. Pastikan kendaraan memiliki surat-surat lengkap, seperti STNK dan BPKB yang sah. Periksa keaslian dokumen tersebut untuk memastikan legalitas kendaraan.
"Hati-hati dengan penjualan online dan hindari membeli kendaraan secara online jika hanya diberikan informasi keberadaan STNK tanpa dokumen pendukung lainnya,"himbau Priyono.
Polres Pringsewu juga menekankan pentingnya memprioritaskan legalitas dan keamanan dalam pembelian kendaraan. Dengan langkah ini, masyarakat dapat membantu memutus rantai peredaran kendaraan hasil kejahatan sekaligus menjaga ketertiban hukum.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban atau tanpa sadar turut mendukung aksi kriminal dengan membeli kendaraan bodong,”imbuh Priyono. (**)
Editor: Muhammad Furqon