Gelapkan Mobil Rental, Warga Bekasi dan Pringsewu Ditangkap Polisi Sukoharjo

img
Aparat Polsek Sukoharjo Pringsewu menangkap dua pria yang diduga gelapkan mobil rental. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Sukoharjo Kabuapten Pringsewu, menangkap dua pria yang diduga menggelapkan mobil rental milik Abdul Ajiz (32), warga Sukamulya, Banyumas, Pringsewu.

Kedua pelaku berinisial TAR (46) warga Kelurahan Pondok Melayu, Kota Bekasi, Jawa Barat dan ARM (50) warga Pekon Banyumas, Pringsewu. Penangkapan dilakukan di tempat berbeda.

TAR diamankan pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jakarta. Sementara ARM ditangkap di kediamannya pada hari yang sama, pukul 19.00 Wib.

Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi menjelaskan, kasus itu bermula ketika kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan menawarkan untuk menjual mobil Toyota Rush BE 2999 VC seharga Rp95 juta. 

Setelah mencapai kesepakatan, korban membayar harga tersebut dan pelaku pulang membawa uang hasil penjualan.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali ke rumah korban dengan maksud menyewa mobil yang sebelumnya dijual. Mereka menyepakati biaya sewa Rp300 ribu per hari selama dua bulan. 

Namun, setelah masa sewa selesai, pelaku tidak membayar sewa dan tidak mengembalikan mobil meski waktu sewa telah berakhir lebih dari tiga bulan.

“Akibat kejadian ini korban merugi hingga Rp141 juta dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi,”jelas AKP Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu KABP M. Yunnus Saputra pada Jumat (24/1/2025)

Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan mobil korban di Kemiling, Bandarlampung. Polisi menemui pemegang mobil tersebut dan terungkap bahwa mobil itu telah dijual oleh pelaku tanpa izin. 

Pemegang mobil juga mengaku menjadi korban karena surat kendaraan tidak dikembalikan, dan uang hasil leasing yang dijanjikan pelaku tidak pernah diterimanya.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat. TAR ditangkap di Jakarta, sementara ARM ditangkap di rumahnya. 

Dalam pemeriksaan, pelaku TAR mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk modal usaha dan bersenang-senang, sedangkan ARM mendapatkan bagian Rp10 juta yang digunakan untuk kebutuhan hidupnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan masing-masing ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolsek Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi jual beli atau penyewaan kendaraan agar terhindar dari kasus serupa. "Kami akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan seperti ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,"pintanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos