MOMENTUM, Kotaagung--Catatan capaian kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Tanggamus sepanjang tahun 2024 patut diapresiasi. Salah satunya, melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp1.001.913.440. Capain kinerja tersebut dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Adi Fakhruddin kepada wartawan, Selasa (4-2-2025).
"Untuk seksi pidana khusus (Pidsus), selain berhasil memulihkan kerugian negara, juga sudah menyelesaikan sembilan dari 14 perkara laporan pengaduan masyarakat di tahun 2024," kata Adi.
Di bidang penyelidikan dan penyidikan, ada dua perkara: di RSUD Batin Mangunang Kota Agung dan BPR Syariah Tanggamus. Lalu prapenuntutan empat perkara, penuntutan 6 perkara dan eksekusi 7 perkara.
Capaian kinerja pada bidang pembinaan sepanjang tahun 2024: memperoleh dan menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp1.190.359.020 atau 353 persen dari target Rp337.666.000
Pada periode 20 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025 Bidang Pembinaan memperoleh dan menyetorkan PNBP sebesar Rp25.505.514.
"Dalam optimalisasi penyerapan anggaran periode 1 Januari-31 Desember 2024 merealisasikan penyerapan anggaran sebesar Rp98,4 persen dari total pagu anggaran Rp9.028.210.000,"ucap Adi Fakhruddin
Kemudian, pada Bidang Intelijen, Kejari Tanggamus telah berhasil melaksanakan lima kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.
Pada tahun 2024, bidang intelijen menjalankan 62 kegiatan Jaksa Garda Desa. Pada periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025 telah berhasil menjalankan 30 kegiatan Jaksa Garda Desa.
"Pada tahun 2024 Bidang Intelijen Kejari Tanggamus berhasil melaksanakan pengamanan pembangunan strategis dua proyek dengan nilai Rp18,7 miliar. Penyuluhan dan penerangan hukum, 10 kegiatan penyuluhan hukum 6 pada program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan 4 kegiatan Jaksa Menyapa dan 1 kegiatan penerangan hukum," paparnya.
"Pada periode 20 Oktober 2024 sampai dengan 20 Januari 2025 ada enam penyuluhan hukum 3 JMS dan 3 Jaksa Menyapa. Lalu ada dua kegiatan kampanye anti korupsi," imbuhnya.
Pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) sepanjang tahun 2024, Kejari Tanggamus melakukan lelang barang rampasan sebanyak 27 perkara dengan barang bukti Hp 25 unit, 5 unit sepeda motor, BBM solar 3 derigen.
Pemusnahan barang bukti 87 perkara, narkotika 57 perkara, pencurian 11 perkara, pelecehan 5 perkara. Selanjutnya, pembunuhan 4 perkara, penganiyaan 4 perkara, pelanggaran perikanan 1 perkara, judi 4 perkara dan penadahan 1 perkara serta pengembalian barang bukti 54 perkara.
Kajari juga membeberkan capaian kinerja pada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Dari 1 Januari-31 Desember 2024 telah melakukan 51 perjanjian kerjasama , menindaklanjuti permohonan bantuan hukum 23 surat kuasa khusus (SKK)
"Datun Kejari Tanggamus juga memberikan pendampingan hukum di Pemkab Tanggamus, Diskes,RSUD Batin Mangunang, Dinas PPPA Dalduk dan KB, BPKAD serta memberikan solusi hukum kepada 120 masyarakat yang berkonsultasi di JPN Corner," bebernya.
Lalu pada bidang pidana umum (Pidum) capaian kinerja yang ditorehkan dari 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024 terdiri dari jumlah SPDP sebanyak 274 perkara. Jumlah berkas yang diterima (tahap 1) sebanyak 229 perkara
Jumlah berkas yang dinyatakan lengkap (P-21) ada sebanyak 206 perkara Jumlah berkas yang dilimpahkan (tahap 2) sebanyak 209 perkara, jumlah putusan Pengadilan Negeri ada 205 perkara dan jumlah yang berhasil dieksekusi (P-48) ada 205 perkara.
Tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara, bidang Pidana Umum Kejari Tanggamus juga pada periode 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024 telah berhasil menerapkan Restorative Justice sebanyak 5 perkara dan pada periode 20 Oktober 2024 sampai 20 Januari 2025 sebanyak 4 perkara.
"Sepanjang tahun 2023 ada sebanyak 299 unit Rumah Keadilan Restorative (Rumah RJ) yang telah berdiri dan satu unit balai rehabilitasi telah berdiri," ungkapnya. (**)
Editor: Munizar