Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan di Pringsewu

img
Petugas Polres Pringsewu menangkap tersangka kasus penggelapan barang dagangan hingga kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

MOMENTUM, Pringsewu--Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan seorang kepala toko sebagai tersangka dalam kasus penggelapan barang yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku penggelapan tersebut yakni JL (38), warga Pekon/Desa Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu.

“Pasca ditetapkan sebagai tersangka JL langsung ditahan di rumah tahanan Polres Pringsewu pada Kamis (6-2-2025),” jelas Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (6-2-2025).

Menurut Candra, Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan terlapor, serta pengumpulan alat bukti yang diperkuat dengan hasil gelar perkara.

Sedang tersangka JL, yang menjabat sebagai kepala toko sepatu Bata di Chandra Department Store Pringsewu sejak 2016 hingga 2023, diduga telah menggelapkan ribuan pasang sepatu dan sendal merk Bata dengan total kerugian mencapai Rp294 juta.

Kasus ini terungkap setelah tim internal PT Sepatu Bata Tbk melakukan audit di berbagai wilayah pada Maret 2023 silam. Saat audit di Pringsewu, tim menemukan selisih stok sebanyak 1.325 pasang sepatu dan sandal dengan nilai sekitat Rp294 juta. 

Menindaklanjuti temuan tersebut, kuasa hukum PT Sepatu Bata Tbk melaporkan kasus penggelapan dalam jabatan ini ke pihak kepolisian. Pasca dilaporkan Polisi tersangka JI kabur ke Pulau Jawa dan diamankan polisi saat pulang kampung pada Rabu malam, 5 Februari 2025.

Dalam pemeriksaan, JI berdalih bahwa ribuan sepatu dan sandal milik PT Sepatu Bata Tbk tersebut dipinjamkan kepada kepala toko Bata di wilayah lain. Namun, saat diminta menunjukkan bukti, ia tidak dapat memberikannya.

“Namun demikian kami masih terus mendalami kasus ini, guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat,"ungkap  Candra.

Maka, atas perbuatannya, tersangka JL disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. "Tersangka JL terancam hukuman penjara hingga lima tahun,"imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos