MOMENTUM, Pringsewu--Seorang warga berinisial Dd (42), ditangkap polisi atas dugaan melakukan pelecehan seksual dengan modus sebagai dukun atau paranormal. Warga Bumiarum, Kecamatan Pringsewu, tidak dapat berkutik saat diringkus di kediamannya pada Kamis, 6 Februari 2025.
Plh. Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari SO (66), suami korban, yang tidak terima atas tindakan bejat pelaku terhadap istrinya, SF (56).
Dalam laporannya, korban mengungkapkan, pada Kamis 23 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, dia datang ke rumah pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif. Pelaku mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus.
Sebagai syarat ritual, pelaku meminta korban menyiapkan berbagai barang, seperti garam, gula, tikar, hingga ayam cemani. Setelah semua syarat lengkap, pelaku membawa korban seorang diri ke tepi sungai yang berjarak sekitar 3 Km dari rumahnya.
"Namun pelaku melarang siapa pun menemani korban dengan alasan bahwa ritual harus dilakukan secara tertutup,”ungkap Candra mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (7/2/2025).
Dia melanjutkan, saat ritual berlangsung. Pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung sebelum akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban. Pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang diyakini bersembunyi dalam tubuh korban.
“Merasa ada kejanggalan dalam ritual ini, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, suami korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,”terangnya.
Dalam pemeriksaan, ungkap Candra, pelaku mengakui tidak memiliki kemampuan supranatural. Sedang modus tersebut sengaja dilakukan agar korban percaya dan menuruti keinginannya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini serta menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan peralatan ritual yang diminta pelaku, telah disita oleh pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam hukuman kurungan sembilan tahun penjara,”tuturnya.
Candra Hirawan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas.
“Polisi juga mengingatkan agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa demi mencegah kasus serupa terulang kembali," himbuanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon