Remaja Belasan Tahun, Begal Motor dan Lukai Korban dengan Senjata Tajam

img
Tersangka begal, RA alias Bowo (17) dan AP (18), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Kasus pembegalan makin memprihatinkan. Selain masih berusia belasan tahun, pelaku juga tak segan melukai korban dengan senjata tajam. Seperti kasus pembegalan pengendara sepeda motor yang terjadi di Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025 ini, menimpa Dimas Kurniawan (17). Saat melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera di Dusun Wonokroyo, Wonodadi, motornya dirampas, dan korban dilukai dengan senjata tajam.

Kedua pelaku yang masih berusia di bawah 20 tahun itu, masing-masing berinisial RA alias Bowo (17) dan AP (18). Keduanya warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Gadingrejo AKP Herman menjelaskan,  kedua pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam, setelah melakukan aksinya. Bowo ditangkap pertama kali saat berada di sekitar Tugu Pengantin, Kecamatan Gedongtataan, pada Minggu 16 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. 

Berdasarkan keterangan RA, polisi kemudian menangkap AP satu jam kemudian di rumahnya di Desa Sukaraja, Gedongtataan.

"Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Dimas Kurniawan (17), warga Kecamatan Pringsewu. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Wonokroyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu," ungkap Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Dalam laporan korban, Dimas mengaku, saat pulang dari mengantarkan temannya, dibuntuti sejumlah orang tak dikenal yang mengendarai beberapa sepeda motor.

Sesampainya di lokasi kejadian, salah satu pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Tak berhenti di situ. Korban juga diserang secara brutal dengan senjata tajam, yang mengakibatkan luka sabetan di kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya.

"Setelah melukai korban, para pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Beat dan HP iPhone 11 milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp19,3 juta dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian," jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan sepeda motor korban yang dikuasai oleh RA, sementara HP milik korban masih dalam pencarian. 

Selain itu, polisi juga  menyita senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku untuk melukai korban.

"Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa aksi curas tersebut merupakan bagian dari proses tawuran yang mereka lakukan sebelumnya. Menurut pengakuan mereka, mengambil barang dari lawan tawuran sudah menjadi kebiasaan. Rencananya, sepeda motor korban akan dikembalikan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp1,5 juta," terangnya.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka proses peradilannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,"imbuhnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos