Sembilan Remaja Diamankan Polisi, Diduga akan Tawuran di Adiluwih

img
Sembilan remaja yang hendak melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Sukoharjo Kabupaten Pringsewu bersama warga mengamankan sembilan remaja yang hendak tawuran di wilayah Kecamatan Adiluwih, Pringsewu. 

Dalam operasi penertiban pada Selasa, 18 Februari 2025, itu polisi juga menyita sebilah celurit serta pistol mainan yang diduga akan digunakan dalam bentrokan.

Dari sembilan remaja yang diamankan, lima di antaranya pelajar sekolah menengah pertama (STP), satu pelajar sekolah menengah atas (SMA), dan tiga lainnya tidak bersekolah.

Berdasarkan domisili, lima orang dari Pringsewu, empat lainnya berasal dari Kabupaten Pesawaran.

Menurut informasi yang diperoleh, aksi tawuran ini rencananya akan melibatkan puluhan remaja yang mayoritas adalah pelajar dari Kecamatan Adiluwih dan Kabupaten Pesawaran. 

Kedua kelompok tersebut diketahui telah saling menantang melalui salah satu media sosial dan berencana melakukan bentrokan di Jalan Makam Pekon Enggalrejo. Mereka juga telah mempersiapkan berbagai peralatan, termasuk senjata tajam dan benda tumpul lainnya.

Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi menjelaskan, aksi ini berhasil digagalkan berkat laporan cepat dari petugas pengamanan sekolah SMAN 1 Adiluwih yang mengetahui rencana tersebut.

Petugas kemudian menghubungi pihak kepolisian yang segera bergerak bersama warga untuk melakukan penyisiran di lokasi kejadian. 

Dari upaya ini, sembilan remaja berhasil diamankan beserta barang bukti senjata tajam dan pistol mainan. Sementara itu, puluhan remaja lainnya berhasil melarikan diri setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas.

"Para pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga para remaja yang terlibat serta pihak sekolah,” jelas Riyadi mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (19/2/2025).

Riyadi mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya, terutama pada malam hari. Ia menekankan pentingnya pengawasan keluarga untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi tawuran maupun penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan mereka.

"Kami mengingatkan kepada orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka. Jangan biarkan mereka keluar pada malam hari tanpa pengawasan, karena hal ini bisa meningkatkan risiko keterlibatan dalam tawuran, penyalahgunaan narkoba atau perilaku negative lainya," ujar Riyadi.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dapat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. 

“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian apabila menemukan indikasi gangguan keamanan melalui Polsek terdekat atau call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," himbaunya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos