MOMENTUM, Bandarlampung--Perkara oknum polisi diduga menjebak hingga memeras dua warga Natar Kabupaten Lampung Selatan berujung damai.
Berdasarkan video yang diterima harianmomentum.com, Senin (24-2-2025), kedua korban: Sur dan Ipd menyatakan sudah memaafkan dan tidak akan menuntut kejadian itu kepada pelaku.
Dalam video durasi 0,48 detik itu, keduanya memberikan pernyataan sekaligus menunjukkan surat perjanjian bermaterai.
Selain itu, kedua korban juga telah mencabut laporan polisi terkait perkara tersebut. Keduanya telah sepakat untuk menyelesaikan perkara itu secara damai dan kekeluargaan.
"Saya Ipd dan Sur, kami berdua telah memaafkan dan telah menutup peristiwa yang terjadi. Kami berdua tidak akan menuntut, maka dengan ini permasalahan ini sudah selesai, terimakasih," ujar Sur bersama Ipd.
Sebelumnya dua warga Natar, Ipd dan Sur mengaku, mengalami kekerasan fisik serta pemerasan oleh oknum polisi tersebut. Mereka meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam sebuah video berdurasi 1 menit 16 detik, Ipd mengungkapkan bahwa ia ditangkap oleh oknum polisi yang mengaku dari sektor tertentu dan dipaksa mengakui kepemilikan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram.
"Saya ditangkap oknum polisi yang mengaku dari sektor. Mereka meminta tebusan Rp25 juta ke keluarga saya, tapi karena saya tidak punya uang, akhirnya disepakati Rp5 juta. Sebelumnya, saya dibawa keliling, dipukul dengan tangan kosong, mata saya diikat lakban, dan kaki saya ditodong pistol," ungkap Ipd.
Korban lainnya, Sur, juga mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan agar mengakui kepemilikan barang bukti narkoba yang bukan miliknya.
"Saya disuruh mengakui barang bukti yang bukan milik saya. Karena saya tidak mau, saya dihajar habis-habisan. Badan saya ditonjok, ditendang, mata saya dilakban, lalu saya dibawa keliling dan terus dihajar di dalam mobil," ujarnya.(**)
Editor: Agus Setyawan