MOMENTUM, Kotabumi -- Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur masih tinggi. Berdasar data Kejaksaan Negeri Lampung Utara, pada 2023 ada 25 kasus, pada 2024 ada 14 kasus. Pada 2025, hingga Februari, ada 1 kasus.
Sementara perkara terhadap perempuan, perkosaan dan persetubuhan di 2023 ada 5 kasus dan 2024 ada 4 kasus sementara di tahun 2025 hingga Februari belum ada kasus. Senin 24 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Heri Susanto, dan Kepala Seksi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie, mengaku prihatin dengan jumlah kasus asusila terhadap anak. “Dari tahun ke tahun jumlah kasus asusila terhadap anak-anak ini masih tinggi. Seharusnya kita semuamelihat ini sebagai urgensi atau darurat,” tutur Hendra Syarbaini.
Menurut Kajari kasus kekerasan anak merupakan pekerjaan rumah yang perlu segera ditangani, tidak hanya oleh penegak hukum dan pemerintah, tetapi oleh semua pihak.
“Juga perlu ada sosialisasi masif pada para orang tua dan masyarakat dalam hal pola pengasuhan serta pengawasan anak dari ancaman kekerasan seksual,” tegasnya.
Selain menghukum pelaku, hukum juga memberikan perhatian pada perlindungan korban. Anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual berhak mendapatkan rehabilitasi psikologis dan dukungan sosial untuk membantu mereka pulih dari trauma.
Kata Hendra melihat dampaknya, kekerasan terhadap anak perlu dihentikan dan dihindari. Jika sudah ada kasus, maka korban harus segera direhabilitasi. Pemulihan ini tentu tidak dapat dilakukan oleh korban sendirian, pihak keluarga pemerintah dan masyarakat harus membantu yang bersangkutan.
Kajari semakin heran mengingat pelaku kasus asusila terhadan anak di bawah umur didominasi orang terdekat. Baik masih ada hubungan keluarga atau tetangga, maupun lingkungan terdekat lainnya “Padahal Lampung Utara dinobatkan kabupaten layak anak, tapi kenyataannya anak-anak tidak benar-benar aman,” ungkap Kajari.
Kajari menegaskan bahwa Kejaksaan sangat konsentrasi terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti yang terjadi di Bukitkemuning dan Abung Selatan.
"Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban sehingga kehadiran Negara ada dalam penegakan hukum di masyarakat,” ujar Hendra Syarbaini.
“Dengan hukuman yang berat, kami berharap dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual,” katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon