MOMENTUM, Padangratu – Operasi Cempaka Krakatau 2025, Tekab 308 Presisi Polsek Padangratu Kabupaten Lampung Tengah mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padangratu.
Pelaku berinisial AM (48) ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, SI (42), yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Mewakili Plh Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, Kapolsek Padangratu, AKP Edi Suhendra menjelaskan, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban dan pelaku.
Kejadian bermula ketika pelaku menyuruh korban berhutang uang dan rokok di warung setempat. Tetapi permintaan tersebut ditolak korban, lantaran masih pagi.
Selain itu, pelaku berencana menjual kulkas di rumahnya, namun merasa korban ingin menghalanginya. “Hal ini yang memicu pertengkaran antara keduanya,” ucapnya.
Merasa kesal terhadap istrinya, kata Kapolsek, pelaku langsung memukul wajahnya sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menarik baju korban, kemudian menendang korban di bagian perut, punggung, tangan, dan kepala hingga tersungkur ke lantai.
Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami lebam di lengan kiri atas, punggung kaki kiri, benjol di kepala belakang, serta nyeri di bagian punggung.
“Atas kejadian tersebut, korban memutuskan pergi dari rumah dan melaporkannya ke Polsek Padangratu,” jelasnya.
Kapolsek melanjutkan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Padangratu langsung meringkus pelaku dirumahnya.
“Setelah melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, di Kampung Mojokerto, kami langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon