MOMENTUM, Bandarlampung--Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) menggandeng sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan Aries Sandi Darma Putra ke polisi, Selasa (4-3-2025) kemarin.
Ketua Harian FMPB Sumarah menerangkan, gabungan organisasi ini melayangkan dua laporan berbeda ke Polres Pesawaran. Yaitu, dugaan pidana pilkada yang telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat Pesawaran. Kemudian, dugaan dokumen dan gelar palsu yang dilakukan Aries Sandi dan berlangsung dalam kurun waktu 2010-2024.
"Kerugian besar bagi masyarakat yaitu biaya sosial berupa kerugian publik dan pemborosan biaya pemilihan ulang yg seharusnya dapat dipergunakan untuk pembangunan, untuk laporan dugaan penggunaan dokumen palsu dan gelar palsu yang berlangsung dari tahun 2010 hingga 2024, terdapat kejanggalan pada biodata yg ditandatangani ASDP (inisial) pada tahun 2009 telah memakai gelar S2 (MH) & SK Pengangkatan Bupati Pesawaran periode 2010- 2015 yang terbit tahun 2010 juga telah memakai gelar MH, sedangkan ijazah S2 (MH) ASDP baru terbit tahun 2011," tutur dia.
Untuk itu, kata dia, jika terdapat indikasi terjadinya pidana pemilu pada proses verifikasi berkas pendaftaran pilkada 2010, diminta agar komisioner KPU Periode 2009 - 2014 juga diambil keterangannya.
Karenanya, ia menyebut dalam hal ini KPU Pesawaran Periode 2009 - 2014 dan Aries Sandi dilaporkan ke Polres setempat.
"Laporan selanjutnya komisioner KPU yang saat itu menjabat menjadi terlapor satu atas laporan kami karena jabatannya telah dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Terlapor dua atas nama Aries Sandi Darma Putra. Kami laporkan karena dengan sengaja telah memberikan keterangan palsu dan memakai dokumen seolah-olah ijazah dalam keikutsertaannya pada kontestasi pilkada baik 2010, 2015 dan 2024," jelasnya.
Sumarah menegaskan, laporan yang dilayangkan merupakan tindak lanjut dari keputusan MK yang telah menganulir keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran karena terbukti tidak pernah memiliki ijazah SMA/Sederajat.
"Artinya jelas selama ini terlapor (Aries Sandi) ini mendaftar sebagai kepala daerah secara ilegal, dan KPU sebagai penyelenggara kami duga melakukan pembiaran dengan adanya pelanggaran ini," tegasnya.
Untuk diketahui, Aries Sandi Darma Putra pernah mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada 2010 dengan dokumen tidak sah tersebut hingga terpilih menjadi Bupati Pesawaran.
Terpisah, Kepala Sat Reskrim Pesawaran AKP Devrat Aolia A mengatakan, aduan masyarakat sudah diterima dan akan dipelajari lebih lanjut.
"Sudah kami terima dan akan kami pelajari dengan ahli-ahlinya nanti untuk tindaklanjut berikutnya," katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon