MOMENTUM, Mesuji--Polres Mesuji Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait kasus minyak goreng bermerek Minyakita yang diduga bermasalah, milik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji.
Konferensi pers ini berlangsung di Aula Tribata Mapolres Mesuji, Polda Lampung, dipimpin Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, Selasa (25-3-2025).
Didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan Kasi Humas, AKBP Muhammad Harris mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah tim Sat Reskrim melakukan penyelidikan di sebuah gudang di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 3.249 botol minyak goreng Minyakita yang ternyata tidak mencantumkan netto atau berat bersih.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan bahwa nomor BPOM yang tertera pada kemasan ternyata palsu. Kami sudah konfirmasi ke BPOM, dan nomor tersebut tidak terdaftar,” ungkap AKBP Harris.
Selain itu, polisi juga menemukan dugaan kecurangan dalam volume minyak yang dijual. Berdasarkan pengukuran, setiap botol Minyakita seharusnya berisi 1 liter, namun kenyataannya hanya 810 ml. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk pemilik gudang, penjual dan pembeli. “Kami telah mengumpulkan barang bukti dan sampel untuk menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelas Kapolres.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus dan belum menetapkan tersangka. Namun, jika terbukti bersalah, pihak yang bertanggung jawab akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Kasus ini masih terus berjalan, dan polisi berjanji akan mengusutnya hingga tuntas," pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan