Semrawut, Tiang Jaringan Fiber Optik Halangi Lampu Lalu Lintas

img
Tiang kabel fiber optik menghalangi lampu lalu lintas di Bandarlampung. Foto: Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Tiang penyangga dan kabel jaringan kabel fiber optik di Kota Bandarlampung, di sejumlah lokasi dinilai sudah mengganggu kerapihan dan keindahan kota. 

Pemasangan kabel dan tiang kabel sarana komunikasi itu, seperti berebut tempat. Sejumlah tiang tampak dipasang berjajar berdekatan di perempatan jalan, yang mempersempit ruang lampu lalu lintas atau traffic light.

Misalnya di perempatan Jl Tamin menuju Jl Cut Nyak Dien dengan Jl H Agus Salim, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Ada sekitar tujuh tiang berjajar yang mengganggu bahkan menutupi lampu lalu lintas. 

Terlihat dua tiang diantaranya seperti baru terpasang. Sebab, komponen semen yang menjadi penguat pangkal tiang itu terbilang baru.

Hendri (32), salah seorang pemotor yang melintas di jalan tersebut mengaku kesulitan melihat traffic light karena terhalang tiang optik.

"Asli mas, kalau motor ini kan di depan posisinya, kita lihat lampu merah yang dibawah ketutup tiang wifi. Mau liat lampu merah yang diatas kalo kita di depan gini ya susah juga," kata Hendri, Selasa, 15 April 2025.

"Jadi ya nunggu di klakson aja sama kendaraan lain," imbuhnya.

Sebelumnya, DPRD Bandarlampung dan dinas terkait telah melakukan pemanggilan terhadap vendor dan perusahaan optik dalam rapat dengar pendapat.

Namun begitu, fakta di lapangan belum ada angin segar yang menunjukan adanya pemertiban tiang optik tersebut.

Ditanya terkait kelanjutan penertiban kabel dan tiang optik di Bandarlampung, Ketua Komisi III Bandarlampung mengatakan hal itu tetap diagendakan secara bertahap.

"Tetap di agendakan secara bertahap, setelah hearing beberapa waktu lalu terkait penertiban dan penataan," kata Agus Djumadi.

Ia menyebut, pihaknya akan mematangkan regulasi untuk menertibkan tiang optik.

"Berikutnya kami bersama steakholders terkait melakukan tahapan regulasi melalui Perwali hingga Perda yang akan mengatur secara komperhensif," jelasnya.

Ia berharap, penataan tiang dan kabel optik dapat berjalan dan berdampak positif.

"Harapannya kedepan penataan kabel optik tertata lebih rapih dan tidak semerawut serta bebas konflik yang artinya siap menerima sanksi sesuai dengan aturan yg ada. Dan tentunya ada imbas atau dampak yang positif terhadap kemajuan Kota Bandarlampung dan adanya pemasukan PAD bagi kota tentunya," harapnya.

Ditanya terkait regulasi yang sudah ada soal pemasangan kabel optik, Agus menegaskan sudah ada yang mengatur, namun akan direvisi.

"Sudah ada Perwali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Penyangga/Tiang jaringan Kabel Fiber Optik Udara di Wilayah Kota Bandarlampung. Ini yang perlu di revisi dan diperkuat adanya Perda pada nantinya," kata dia. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos