MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri Tanggamus melalui Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan tersangka kasus alat kesehatan CT-Scan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kotaagung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Adi Fakhruddin menyebutkan, penetapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan lebih lanjut setelah penetapan tersangka M selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut.
"Ya, kami menetapkan dua tersangka lagi. Yaitu, mantan direktur Rumah Sakit Batin Mangunang dengan inisial MY. Dan pihak penyedia barang berinisial MTP," ujar Kajari.
Baca Juga: Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan CT Scan RS Batin Mangunang
Penetapan Tersangka tersebut berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP- 05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan 06/L.8.19/fd.2/04/2025 Tanggal 24 April 2025.
Menurut Adi, selanjutnya tersangka MY dan MPT akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 24 April sampai 13 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara Jelas II B Kotaagung untuk MY ke Lapas Kelas II B Kotaagung.
Ia menambahkan, pada 2023 RSUD Batin Mangunang memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan untuk pengadaan alat CT-Scan dengan pagu anggaran Rp13,433 miliar. Namun dalam realisasinya, pengadaan tersebut hanya senilai Rp13,150 miliar.
Menurut dia, tersangka MY dan MPT tersebut melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3,Jo. pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 Tahun," jelasnya.
Sementara menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Faturrahman Hakim, tersangka MY dalam hal ini adalah sebagai PPPK, dan juga dari awal sebagai penyediaan dan tidak sesuai spesifikasi yang dibelikan.
"Sementara untuk tersangka MTP selaki penyedia barang alat kesehatan CT - Scan, yang mana penyedia barang ini mengatur harga tersebut," ujar Faturrahman.
Selanjutnya, dimana Penyedia barang ini mengatur harga tanpa adanya tawar menawar sehingga diberikan harga mati dan tidak adanya tawar menawar oleh pihak Penyedia dan Pemesan PPK dan PPTK," katanya.
Ia menambahkan, pada intinya kasus ini masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan kita mendapatkan fakta fakta baru yang akan kita lanjuti dalam penggeledahan,penyitaan dan hal lainnya,"jelas Faturrahman. (**)
Editor: Muhammad Furqon