Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan CT Scan RS Batin Mangunang

img
Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Batin Mangunang. Foto. Galih.

MOMENTUM, Kotaagung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) CT Scan anggaran tahun 2023 di Rumah Sakit Batin Mangunang Tanggamus.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan menetapkan pejabat berinisial M sebagai tersangka. Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) ini langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Adi Fakhruddin dalam jumpa pers di Ruang Lobi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Rabu 16 April 2025. 

Menurut Adi, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Tersangka M merupakan PPTK pengadaan alat kesehatan CT-Scan tahun anggaran 2023. Penetapan Tersangka tersebut berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP- 01/L.8.19/Fd.2/04/2025 Tanggal 16 April 2025," ujarnya.

Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka M selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April 2025 sampai tanggal 5 mei 2025 di Rumah Tahanan Negara Jelas II B Kotaagung.

Dijelaskan, tersangka diduga dengan sengaja melakukan pembelanjaan alat CT-scan tanpa menggunakan aplikasi E-Katalog, tanpa perencanaan. Hal tersebut dilakukan tersangka tanpa alasan yang jelas. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,175 miliar.

Adi menambahkan, pada 2023m RS Batin Mangunang memperoleh dana alokasi khusus (DAK) untuk pengadaan alat CT-scan dengan pagu Rp13,433 miliar. Sementara dalam realisasi, pengadaan alat CT-scan berbeda dengan yang direncanakan. CT Scan yang diberli hanya senilai Rp13,150 miliar.

Dalam kasus ini, kata Adi, tersangka M diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3,Jo. pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos