Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Pardasuka Pringsewu Setubuhi Pacar Ditangkap

img
Petugas kepolisian Pringsewu mengamankan seorang pemuda terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

MOMENTUM, Pringsewu--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku kejahatan seksual berinisial AM (20) diringkus polisi di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon/Desa Selapan, Kecamatan, Pardasuka pada Sabtu (26-4-2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPDA Candra Hirawan menjelaskan, AM diamankan polisi setelah dilaporkan ROH (40) warga kecamatan Pardasuka karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya, SN (13) yang masih berstatus pelajar SMP.

Dalam laporannya, orang tua korban menyebut bahwa pelaku sudah berkali kali menyetubuhi anaknya dalam kurun waktu mulai tahun 2023 hingga 2025.

Pelaku dapat terus melakukan asusila anaknya karena mengancam akan menyebarkan video asusila yang sempat direkam oleh pelaku.

“Korban sempat berupaya menolak dan melawan kemauan pelaku namun karena diancam video asusila akan disebar, akhirnya korban hanya bisa pasrah menerima setiap keingunan pelaku,” ujar IPDA Candra dalam keterbaganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBO M. Yunnus Saputra pada Minggu (27-4).

Kasat menyebut tindak kekerasan seksual tersebut kerap dilakukan dirumah korban, saat orang tuanya sedang pergi kekebun. korban dan pelaku diketahui sebelumnya memang tengah menjalin hubungan pacaran.

“Tak tahan lagi dengan perilaku pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. tak terima anaknya dilecehkan orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” bener Candra.

Dalam pemeriksaan, ungkap Kasat, pelaku yang dalam keseharianya belum memiliki pekerjaan ini mengaku nekat menyetubuhi korban bekali kali karena tidak mampu menahan nafsu.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos