APH Didesak Tindaklanjuti Kasus Pungli di Pasar Tematik

img
Dermaga Wisata Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau

MOMENTUM, Lumbokseminung--Lembaga Swadaya Masyarakat Front Rakyat Lampung Barat (Lambar) mendesak aparat penagak hukum (APH) segera menindaklanjuti kasus dugaan pungutan liar di lokasi wisata Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau,  Kecamatan Lumbokseminung.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Rakyat Lambar Anthon Cabara Maas mengatakan, tidak dibenarkan bila aset pemerintah yang belum memiliki payung hukum, namun telah menarik retribusi.

''Pemungutan retribusi tanpa payung hukum itu namanya pungli," tulis Anthon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa, 29 April 2025.

Menurutnya, karcis yang diberikan kepada pengunjung Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau, tak ada logo pemkab, hanya tertulis Jelajah Danau Ranau.

"Aku lihat di karcis masuk pasar tematik saat H+7 (Lebaran 2025) itu, tidak ada logo Bapenda Kabupaten Lampung Barat, berarti hasil retribusi yang dipungut para oknum itu, diduga tidak setor sebagai pendapatan asli daerah. Ini sudah merugikan sektor pendapatan," terangnya.

Dia menilai, penarikan retribusi itu bisa saja berdampak terhadap kunjungan wisata di Pasar Tematik Wisata itu. ''Kemudian dengan ditariknya tarif (retribusi) mahal maka akan menimbulkan efek jera bagi pengunjung," tuturnya menambahkan.

"Alangkah sayangnya destinasi wisata yang dibangun dengan dana Rp70 miliar itu kalau sepi pengunjung," ungkapnya. Karena itu, Anton berharap pihak terkait tak tutup mata atas penarikan retribusi itu. Pihak berwenang diminta mengambil langkah tegas.

"Dalam hal ini kami berharap para oknum penarikan bea masuk pasar tematik yang tidak berdasar itu diaudit, ditangani oleh aparat penegak hukum. Mengingat para oknum pelaku sudah merugikan pemerintah dan merugikan masarakat pengunjung," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lambar mengakui   penarikan retrebusi masuk lokasi wisata Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pungutan retribusi atau karcis masuk di destinasi wisata tersebut ditarik berdasarkan jenis kendaraan: sepeda motor Rp5 ribu dan mobil Rp20 ribu.

"Kalau per motor dikenakan Rp5 ribu dan mobil Rp20 ribu saat masuk itu tidak sesuai prosedur yang berlaku," kata Kapala Bagian Hukum Setdakab Lambar Sarjak saat dihubungi melalui telepon WA, Kamis 10 April 2025.

Sarjak mengatakan, penarikan karcis masuk untuk kendaraan: sepeda motor dan mobil, belum ada di peraturan daerah, maupun peraturan bupati. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos