MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang karyawan pabrik roti di Ganjaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu berinisial AAS, 24 tahun, ditangkap polisi karena diduga mencuri hape milik pedagang kue.
AAS, warga Banjarnegeri, Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus itu ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
“Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Ismawati (44), warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu," Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu 30 April 2025.
Menurut Rohmadi, Ismawati, seorang pedagang kue, mengaku kehilangan hape pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 07.45 WIB. Peristiwa ini terjadi di Pasar Sarinongko, Pringsewu Utara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone OPPO A76 senilai sekitar Rp3 juta yang dicuri pelaku.
Rohmadi menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, saat kejadian, hapenya yang diletakkan di atas meja hilang setelah AAS datang dan menitipkan dagangan kue di tempat usahanya.
Ia mulai curiga ketika pelaku berpamitan secara tergesa-gesa, tak lama sebelum korban menyadari bahwa handphonenya telah hilang. Meski tidak memiliki bukti kuat saat itu, Ismawati meyakini bahwa AAS adalah pelakunya karena tidak ada orang lain di sekitar meja tempat handphone tersebut diletakkan.
Dia menambahkan, pada awalnya pelaku tidak kooperatif dan sempat menyangkal mencuri hape. Namun setelah dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut, akhirnya AAS mengakui perbuatannya dan mengungkap lokasi tempat menyembunyikan barang bukti.
Hape korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik dan dikubur di bawah pohon pisang di halaman rumah warga di Pekon Bumiarum, Pringsewu. Meski sempat berkilah bahwa handphone tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal, pengakuan pelaku tidak sesuai dengan hasil penyelidikan.
Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, yang diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (**)
Editor: Muhammad Furqon