Soal PAD Pasar Tematik Jelajah Ranau, Baru Dibahas Pemkab Lambar

img

MOMENTUM, Liwa--Ternyata soal pendapatan asli daerah (PAD) dari Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau di Pekon Lumbok, Kecamatan Lumbok Seminung, Kapubaten Lampung Barat (Lambar) baru dibicarakan oleh pengelola sementara dengan pemkab setempat.

Hal itu disampaikan Camat Lumbok Semingung, Erwin Ardiansyah Indra Guna yang juga Penasehat Tim Pengelola Sementara Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau saat dihubungi melalui telepon WA pribadinya, Kamis (08/05/25).

Pernyataan Erwin itu mengindikasikan pungutan retribusi masuk Pasar Tematik Wisata Rp5 ribu sejauh ini, khususnya saat libur lebaran idul Fitri 2025, tak memiliki payung hukum atau regulasi yang jelas.

Namun, soal dasar pungutan retribusi Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Rp5 ribu yang dilakukan pengelola sementara, disebut Erwin berdasarkan AD-ART Pokdarwis.

''Itu di Pokdarwis selaku pengelola. Baik pengunjung dan pendapatan selama pembukaan layanan. Mereka ada AD-ART tersendiri," katanya.

Uang hasil pungutan di fasilitas milik pemerintah yang dibangun sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pariwisata Rp70 miliar lebih tahun 2024 yang belum diresmikan itu disebut Erwin untuk upah dan kebutuhan saat mengelola Pasar Tematik Wisata tersebut.

Erwin juga menyebut yang bekerja di Pasar Tematik Wisata sejauh ini 40 orang lebih.

Namun di SK  Camat Lumbok Seminung, Erwin Ardiansya Indra Guna, Nomor 410/15.a/KPTS/IV.15/2025 tanggal 17 Maret 2025. Di SK itu, tim pengelola sementara itu hanya berjumlah 21 orang, termasuk Camat Lumbok Seminung Erwin sebagai Penasehat.

Disinggung estimasi besaran PAD tas pungutan pengelolaan sementara Pasar Tematik Wisata itu, Erwin belum menyebut angka pasti.

Sebab tim pengelola sementara bersama pemda baru memulai membicarakan saol PAD yang bersumber dari pengelolaan sementara Pasar Tematik yang dipercayakan kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) itu.

"Ya hari ini baru membicarakan PAD-nya bersama Sekda, Kadis Koperindag dan Ketua Pokdarwis dan saya. Ini kami baru keluar (pertemuan bersama membicarakan PAD)," ucapnya.

Sementara, soal jumlah pengunjung yang sempat disebut Badan Pengawas Tim Pengelola Sementara, Zawardi pada Minggu, 6 Maret 2025 mencapai 100 ribu lebih, namun kemudian disebut Sekretaris hanya 30 ribu di pemberitaan salah satu media pada 30 April 2025, Erwin mengaku tidak mengetahui.

Dia hanya menerbitkan SK sebagai legalitas Pokdarwis bekerja sampai Pasar Tematik Wisata diresmikan.

"Belum tahu pasti (jumlah pengunjung)," ujar dia. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos