MOMENTUM, Panaragan -- Seorang pria berinisial AY, 40 tahun, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), atas dugaan mencabuli anak kandungnya.
Warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba ditangkap polisi berdasarkan laporan istrinya berinisial AD, 36 tahun. AY diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun pada Rabu, 7 Mei 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Tubaba, Ipda Fajar Adiputra mengungkapkan, pelaku merupakan karyawan swasta tapioka di PT BSSW di Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Penangkapan terhadap pria bejat itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 153/ VI / 2025 /SPKT / Polres Tubaba / Polda Lampung, tanggal 11 juni 2025.
"Kasus ini terungkap setelah laporan dari pelapor (ibu korban) inisial AD yang khawatir terhadap kondisi anaknya yang menjadi korban ayah kandungnya," katanya, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni dalam rilis, Jumat (13/6/2025).
Fajar menjelaskan, dugaan tindak pidana ini terjadi di kediaman pelaku di mess PT BSSW di Kecamatan Tulangbawang Tengah. Peristiwanya terjadi sekitar pukul 22.00 WIB pada Rabu, 7 Mei 2025. AY mengancam korban akan membunuh ibunya jika perbuatannya tidak dituruti.
"Karena dengan ancaman pelaku tersebut korban merasa ketakutan sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban," katanya.
Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hasil pemeriksaan sementara, AY mengakui melakukan pencabulan terhadap anak kandungan sampai tiga kali.
Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis untuk pemulihan psikis dan fisiknya.
Pelaku AY akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Juncto 76 D.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba. "Kami himbau kepada seluruh orang tua yang berada di wilayah hukum Polres Tubaba untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi, anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah," pesannya. (**)
Editor: Muhammad Furqon