MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menggelar proses Restorative Justice (RJ) sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar jalur persidangan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Tanggamus dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan mengedepankan kemanusiaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, melalui Kasi Pidum, Eko Nurlianto,SH. menjelaskan bahwa terkait kasus yang diselesaikan melalui RJ kali ini merupakan perkara tindak pidana ringan yang melibatkan warga lokal.
Setelah dilakukan proses mediasi yang melibatkan tersangka, korban, tokoh masyarakat, dan aparat pekon, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.
“Proses ini dilakukan sesuai ketentuan dan pedoman dari Kejaksaan Agung, serta telah melalui ekspose di tingkat Kejati dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Kasi Pidum dalam keterangannya, Senin di Pekon Sri Kuncoro, 16 Juni 2025.
Ia menambahkan, pelaksanaan RJ ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula, memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta memberikan efek jera tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Lebih lanjut pihak pelaku ini Nopiansah meminjam motor milik Rohandi untuk keperluan berangkat ke pesta. Karna membutuhkan Uang Nopiansah berniat menggadaikan sepeda motor milik Rohandi dengan nilai Rp. 2.500.000.
Sementara itu, pihak korban Rohandi menyatakan menerima permintaan maaf dari pelaku dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Dengan adanya penyelesaian ini, Kejaksaan berharap dapat menciptakan keadilan yang lebih menyentuh rasa kemanusiaan dan memperkuat harmonisasi sosial di tengah masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas Kejaksaan dalam mendukung pemulihan sosial dan hukum berbasis keadilan restoratif, yang terus digalakkan di seluruh wilayah Indonesia. (**)
Editor: Agus Setyawan