Didampingi LBH Ansor, Eks Pekerja Laporkan Karang Indah Mall ke Polda Lampung

img
Eks Pekerja Karang Indah Mall, Ajid, didampingi LBH Ansor saat melaporkan KIM ke Polda Lampung terkait penahanan ijazah. IST

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan pekerja pusat perbelanjaan Karang Indah Mall (KIM) berinisial A didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung resmi melaporkan pihak KIM kepada Polda Lampung. 

Laporan dengan Nomor LP/B/427/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal (23-6-2025) itu terkait dugaan penahanan ijazah oleh Karang Indah Mall (KIM).

Mantan karyawan KIM tersebut menjelaskan, penahanan ijazah dan permintaan biaya penebusan ijazah sebesar Rp 4.500.000 itu tidak memiliki alasan yang jelas dan tanpa ada perjanjian tertulis sebelumnya. 

"Sebelumnya saya sudah bekerja selama 9 bulan di KIM, namun ketika saya mengundurkan diri dan hendak ambil ijazah, mereka meminta ijazah saya harus ditebus sebesar 500 ribu perbulan disesuaikan dengan masa kerja. Total saya diminta Rp. 4.500.000," jelasnya. 

Menurutnya, dalam perjanjian kerja diawal tidak ada ketentuan yang menyebutkan jika mengundurkan diri sebelum kontrak kerja berakhir harus membayar denda ataupun membayar sejumlah uang untuk menebus ijazah.  

"Saya adalah satu mantan karyawan yang merasakan hal ini. Sebenarnya semua karyawan di KIM, baik karyawan aktif maupun sudah resign mengalami hal serupa atau dikenakan biaya untuk menebus ijazah," tuturnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan gaji bulan terakhirnya semasa bekerja di KIM belum diberikan oleh pihak perusahaan. 

Kuasa hukum korban, Sarhani dari LBH Ansor Lampung menyayangkan peristiwa itu. Ia menyatakan selain melanggar hak asasi manusia, fenomena ini juga melanggar edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 dan diduga melanggar Pasal 372.

Lebih lanjut Sarhani menjelaskan, sebelum mengajukan laporan ke Polda Lampung, kliennya sudah menemui Disnaker Bandarlampung pada 11 Juni 2025. 

"Disnaker sebelumnya sudah mempertemukan antara pihak karyawan dengan perusahaan dan hasilnya terdapat perjanjian bahwa pihak perusahaan harus mengembalikan hak karyawan tersebut. Seperti gaji dan pengembalian ijazah," tambahnya.

Namun saat kleinnya mendatangi kantor Karang Indah Mall untuk mengambil ijazah, mantan karyawan tersebut tetap diminta sejumlah uang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandarlampung Hhardiansyah, membenarkan hal tersebut.

"Iya beberapa hari lalu ada salah satu pekerja yang datang ke Disnaker dan sudah dilakukan klarifikasi dengan kedua belah pihak. Sudah ada PB (Perjanjian Bersama) bahwa akan dipulangkan ijazahnya," kata dia.

Disinggung terkait informasi ijazah tersebut tidak dikembalikan oleh pihak KIM, dan mantan pekerja sudah melaporkan ke Polisi, Hardiansyah menyebut pihaknya hanya dapat memberikan imbauan.

"Disnaker sifatnya hanya memberikan imbauan, dan kesepakatan agar ijazah dikembalikan. Karena hal itu diluar dari perselisihan industrial. Kemarin sudah kita buatkan PB," sebutnya.

Sementara, harianmomentum.com belum berhasil mengonfirmasi pihak Karang Indah Mall. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos